PPTK, Kontraktor, Pemberi Jaminan Pelaksanaan, Konsultan Pengawas Jadi Tersangka

GORONTALO. BL – Dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia(Harkodia) , Dirreskrimsus Gorontalo mengungkap beberapa tersangka diberbagai kasus korupsi guna memberikan efek jera bagi yang nakal terhadap anggaran negara.

Setelah beberapa waktu lalu Polda Gorontalo melimpahkan 2 tersangka bersama Barang Bukti perkara korupsi pemeliharaan Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 yakni PPTK dan Pelaksana Pekerjaan, Polda Gorontalo terus melakukan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya.

Berdasarkan dari pemeriksaan dan Barang Bukti serta pengakuan dari tersangka maka bertambahnya pelaku lainnya dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun tersangka lainnya yakni Pemberi Jaminan Pelaksanaan inisial RA dan konsultan pengawas inisial MTL.

“Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK RI, atas perbuatan tersangka RA negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.207.812.413,58, sedangkan dari tersangka MTL negara mengalami kerugian sebesar Rp.659.775.934,00,” jelas Kombes Pol Dr Maruly Pardede SH SIK MH.

Berkas perkara tersangka tersebut sedang dilengkapi oleh penyidik, tentu harapannya berkas perkara segera rampung dan dapat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

“Sampai saat ini Polda Gorontalo berusaha menuntaskan perkara ini, sehingga total tersangka yang telah diproses sebanyak 4 orang”, sampai Maruly Pardede. Selasa (9/12/2025)

Dan tambahnya, “Terhadap tersangka dikenakan pasal yang sama dengan pelaku sebelumnya yakni pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutupnya. (Tamrin)