Ketua Dewan Ir Yulian Effendi : Reses Merupakan Amanat Undang Undang
Nampak hampir mencapai ribuan masyarakat kota Lubuklinggau menghadiri kegiatan reses ke 1 ini.
LUBUKLINGGAU. BL – Reses perseorangan tahap pertama Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Ir Yulian Effendi, dari Partai Golkar ini, menjadi ruang terbuka warga untuk menyampaikan berbagai persoalan pembangunan dilingkungan mereka.
Terkhususnya Reses ini mencakup masyarakat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I yang meliputi Kecamatan Lubuklinggau Utara I dan Lubuklinggau Utara II, Provinsi Sumatera Selatan.
Dengan suasana hangat dan penuh keakraban antara wakil rakyat dan masyarakat, ini menunjukkan bahwasanya masyarakat tidak salah dalam memilih pimpinan dalam memilih wakil masyarakat di legislatif kota Lubuklinggau.
Hadirnya para tokoh tokoh masyarakat dalam perayaan reses ini, menjadi momen penting bagi ketua dewan Lubuknggau, Ir Yulian Effendi menampung penyampaian secara langsung oleh masyarakat.
Menurut Ir Yulian Effendi, reses merupakan kewajiban anggota legislatif untuk turun ke daerah pemilihan guna menyerap aspirasi masyarakat.
“Reses ini amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Setiap tiga bulan sekali anggota dewan harus kembali ke dapil untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat,” jelas Yulian. Selasa sore (17/3/2026)
Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah Pokok Pikiran (pokir) yang diusulkan pada tahun sebelumnya sudah direalisasikan sekira 75 % dan ada juga yang baru mulai akan direalisasikan oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau. (Tamrin)

