Talud Jebol, Benarkah Dikerjakan Tidak Sesuai Dengan Spesifikasi Teknis ?
LUBUKLINGGAU. BL – Pembangunan proyek Talud saluran drainase di perumahan Taba Sejahtera RT 07, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, jebol
Proyek tersebut diketahui dibangun menggunakan anggaran APBD Tahun 2024, hingga kini belum terlihat adanya tindakan nyata dari pihak terkait maupun kontraktor pelaksana pekerjaan.
Kerusakan talud tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak yang kerap bermain di sekitar aliran sungai atau drainase tersebut.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memperparah abrasi, mengganggu aliran air, bahkan berpotensi menyebabkan kecelakaan apabila tidak segera dilakukan penanganan.
Berdasarkan laporan masyarakat, Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 turun langsung menindaklanjuti keluhan warga dan melakukan peninjauan lokasi.
Dari pantauan ahlul, ditemukan adanya kerusakan pada struktur talud yang dibangun tersebut, sehingga menimbulkan pertanyaan publik terkait kualitas pekerjaan dan pengawasan proyek.
Ketua Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 menegaskan bahwa, Pemerintah Kota Lubuklinggau bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tidak boleh tinggal diam terhadap persoalan yang menyangkut keselamatan masyarakat.
“Kami mendesak Pemerintah Kota Lubuklinggau segera mengambil langkah konkret melakukan perbaikan talud yang jebol ini. Jangan menunggu jatuh korban, apalagi di lokasi ini sering dijadikan tempat bermain anak-anak,” tegas ahlul. Selasa (2/6/2026)
Pihaknya meminta pertanggungjawaban kontraktor pelaksana proyek serta pihak pengawas pekerjaan apabila ditemukan adanya indikasi kelalaian atau kualitas pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Menurut dia, proyek yang menggunakan anggaran negara harus memberikan manfaat dan rasa aman kepada masyarakat, bukan justru menimbulkan potensi bahaya.
“Amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban memberikan pelayanan dasar dan menjamin keselamatan serta kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, dalam prinsip pengelolaan keuangan negara, setiap penggunaan anggaran APBD wajib dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, serta bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 meminta inspektorat, OPD teknis, serta aparat pengawas internal pemerintah segera melakukan evaluasi terhadap proyek pembangunan talud tersebut. “Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi atau dugaan kelalaian, maka pihak terkait harus dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan hukum yang berlaku,” ungkapnya
Selaku warga berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap kondisi ini dan segera mengambil tindakan nyata demi mencegah risiko yang lebih besar di kemudian hari.
“Jangan sampai setelah ada korban baru dilakukan perbaikan. Keselamatan warga harus menjadi prioritas,” tutupnya.
Sementara, kami akan terus berusaha mengkonfirmasikan temuan ini ke pihak OPD terkait. (Tim)

