Walikota Bisa Memecat Oknum Advokat Yang Rangkap Jabatan

LUBUKLINGGAU. BL – Adanya dugaan oknum advokat yang sudah bekerja menjadi Karyawan Tetap pada suatu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, menjadi sorotan tajam.

Hal itu disampaikan Efendi.SH sebagai insan Hukum dan menurut dia, sangat bertentangan dengan UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

“Dalam UU tersebut diatur mengenai pengangkatan, sumpah, status, penindakan, dan pemberhentian advokat; pengawasan; hak dan kewajiban, honorarium, bantuan hukum cuma cuma, advokat asing; atribut; kode etik dan Dewan Kehormatan Advokat, organisasi advokat dan ketentuan pidana dalam profesi advokat,” jelas Efendi.SH Selasa (8/9/2026)

Lanjutnya, mengenai penomena advokat yang menjadi Karyawan tetap suatu institusi dan badan seperti menjadi ASN (aparatut sipil Negara) dan menjadi Karyawan Tetap pada suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Udaha Milik Daerah (BUMD) itu tidak diperbolehkan dan di atur dalam pasal 20 ayat 3 pada Undang Undang Advokat.

Beda hal nya jika seorang advokat tersebut menjadi bagian dari institusi dan badan tersebut sebagai Kuasa Hukum yang diikat dengan kontrak bukan makan gaji yang didasari oleh suatu Surat Keputusan Atau SK.

Dalam permasalahan ini ada dua opsi yang harus di ambil oleh seseorang advokat, Pertama, Mengajukan cuti sebagai advokat selama menjadi karyawan atau bagian tetap pada BUMN Atau BUMD,
Kedua, Mundur dari Karyawan Tetap suatu BUMN Atau BUMD tersebut..

karena jikapun seorang advokat tetap memaksakan untuk rangkap jabatan dalam kontek diatas pembahasan, maka sanksi yang akan di terima dalam undang Undang advokat ini adalah izin Berita Acara Sumpah advokat akan dicabut.

Apakah mereka (Oknum) yang sudah menduduki jabatan di BUMD PDAM itu sudah membuat surat cuti atau pengunduran diri sebagai Advokat,? “Kalau tidak ada, artinya Walikota bisa memecat oknum advokat yang rangkap jabatan itu,” tegas Efendi.SH.

Sementara, oknum advokat tersebut dan Walikota Lubuklinggau belum kami konfirmasikan (Tamrin)