Sekretaris DPW PAN Sumsel : Deby Harus Mundur Dari Anggota DPRD Fraksi PAN


MUSIRAWAS. BL – Prahara intern dalam tubuh Partai Amanat Nasional Kabupaten Musirawas beberapa hari ini nampaknya belum berakhir.

Seperti sebelumnya, Ketua DPD PAN Kabupaten Musirawas, Imam Kurniawan CP, SH meminta kadernya harus mundur dari keanggotaan partai jika maju caleg dari Partai lain.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp, anggota DPRD Kabupaten Mura Provinsi Sumatera Selatan, Deby Susanto hanya menanyakan dan menyatakan siap.

“Siap, siapa yah,” balas Deby Susanto. Selasa (16/5/2023)

Lalu kami lanjutkan dengan meminta hak koreksinya atas pemberitaan yang sebelumnya telah ditayangkan, karena Deby menjadi objek pemberitaan. Namun hingga saat kami tayangkan, Deby belum memberikan hak koreksinya.

Selanjutnya dengan cara yang sama kami menghubungi Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Sumatera Selatan.

Menurut Sekretaris Dewan Perwakilan Wilayah Sumatera Selatan Joncik Muhammad mengatakan, langkah yang diambil Ketua DPD Kabupaten Mura sudah tepat

“Sudah tepat itu, karena yang bersangkutan sudah pindah Partai. Etikanya yang bersangkutan (Deby) juga harus mundur dari anggota DPRD fraksi PAN,” tegas Sekretaris Joncik. Selasa (16/5/2023).

Dalam peraturan KPU, hal tersebut diatur dalam pasal 16 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023, sebagaimana berbunyi sebagai berikut :

Bagi anggota legislatif DPR/DPRD provinsi, kabupaten/kota aktif yang mencalonkan diri lagi namun melalui parpol yang berbeda harus mundur.

Seperti telah diatur dalam pasal 16 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023, sebagaimana berbunyi seperti berikut:

Bakal Calon yang berstatus sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 7 huruf a) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan surat pernyataan yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal Calon yang menyatakan bahwa pengunduran diri telah disampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir. (Rls)

Berita Terkait

Top