Kapolres Perintahkan Lidik Hingga Penangkapan


SUKABUMI. BL – Polsek Jampang Kulon bersama Satuan Narkoba Polres Sukabumi berhasil membekuk terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba, WA (33) di Kecamatan Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Senin (22/5/2023).

Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, terkait adanya informasi warga yang sering mengkonsumsi narkotika jenis ganja disalah satu toko makanan. Polisi melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pada Jumat tanggal 19 Mei 2023.

“Saya menerima laporan dari petugas Piket Call Center 110, yang menginformasikan kepada Call Center tentang adanya warga di Jampang Kulon, yang sering mengkonsumsi narkoba jenis ganja disalah satu toko,” ungkap Kapolres pada awak media di Mapolres Sukabumi. Rabu (24/5/2023).

Lalu Kapolres AKBP Maruly memerintahkan Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Enjo Sutarjo menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan observasi, dan berhasil menemukan TKP.

“Unit Satuan Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Petugas mendapatkan Barang Bukti berupa, sisa batang ganja kering dan kertas papier dalam laci meja kerja terduga pelaku,” beber Maruly.

Lalu pihak kepolisian melakukan tes urin untuk mengetahui apakah terduga pelaku telah mengkonsumsi narkoba jenis Ganja.

“Hasil dari tes Urin menunjukan pelaku positif mengkomsumsi narkoba jenis ganja,” tegas Kapolres yang akrab disapa Aa Dede.

Dan “Saat ini Polisi masih mengembangkan kasusnya dengan memburu bandar yang memasok Narkoba jenis Ganja kepada pelaku,” tambahnya. (Agung)

Berita Terkait

Top