Gudang Miras Berkedok Gudang Kecap, Karyawan Larang Meliput
LUBUKLINGGAU,- Gudang Miras mengatasnamakan gudang Kecap beroperasi di Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan
Hal itu diketahui pasca beredarnya vidio dari hasil pantauan lapangan oleh awak media Nusantara sumsel.com.
Dalam postingan Vidio tersebut warga sekitar gudang dikelabui dengan menyebut gudang tersebut merupakan gudang kecap.
Selain itu, dalam video tersebut wartawan yang melakukan peliputan juga sempat bersitegang karena dilarang mengambil gambar atau membuat vidio dilokasi gudang. Jum’at (28/8/2026)
Awak media sempat mengenalkan diri bahwa mereka wartawan yang sedang melakukan liputan, namun hal itu tidak digubris oleh beberapa orang yang melarang bahkan terlihat mendorong serta menepis kamera, hingga wartawan terpaksa mundur sembari terus menghidupkan kamera untuk mengambil poto atau vidio.
Sesuai dengan Undang Undang Pers nomor 40 Tahun 1999 yaitu, Dalam pasal 18 ayat 1 UU Pers, menghalangi tugas jurnalistik adalah melanggar hukum. Pelaku yang dengan sengaja menghambat kerja wartawan yang mencari dan mengelola informasi dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Sementara, belum ada penjelasan dari pihak terkait adanya temuan gudang minuman mengatasnamakan gudang kecap itu. (Tamrin)

