GSUU Desak Walikota Dan Kapolres Lubuklinggau Periksa Gudang Miras
LUBUKLINGGAU. BL – Koordinator Gerakan Sumpah Undang Undang (GSUU) desak Pemerintah Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan untuk membongkar gudang Minuman Keras yang berada di kawasan Kecamatan Selatan 2.
Pemkot melalui Dinas Perizinan dan Dinprindagkop harus membongkar syarat syarat izin gudang tersebut jangan merasa adanya mendapat stempel ‘kebal hukum ‘
Selain itu, juga mendesak pihak Kapolres Lubuklinggau melakukan proses hukum gudang yang diduga ditemukan ribuan botol miras tersebut dan jangan hanya warung warung eceran yang menjual miras yang dikenakan sanksi hukum.
“Pihak Kepolisian Lubuklinggau wajib membela wartawan yang melakukan tugas jurnalistiknya dengan memanggil empunya gudang dan memeriksa karyawan gudang yang menghalang halangi tugas wartawan dan melakukan proses hukum yang berlaku,” ungkap Koordinator GSUU
Lanjutnya, “Lihat dan periksa kadar alkohol semua miras yang ada didalam gudang tersebut,” tegas Herman Sabtu (29/8/2026)
Koordinator GSUU, Herman Sawiran, Mendesak walikota untuk segera turun kelokasi gudang guna cek dan ricek semua gudang gudang yang ada di kota lubuklinggau,
“Temuan dari Liputan wartawan terkait gudang tersebut sungguh sangat menghawatirkan, ka4ena ditemukannya gudang gudang yang melakukan modus penipuan isi gudang, seperti gudang miras yang berkedok gudang kecap, tegas Herman Sawiran. (Tamrin)

