Benarkah Kasus APAR Muratara Belum Selesai ?
LUBUKLINGGAU. BL – Pasca ditetapkannya tersangka kasus APAR (Alat Pemadam Api Ringan) oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau, Kantor Kejari Lubuklinggau digruduk massa yang menyerukan tuntutan terkait penanganan dugaan korupsi tersebut.
Massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Pemuda Anti Korupsi dikoordinir oleh Doni Aryansyah. Jum’at (12/12/2025).
Massa aksi menuntut dan meminta Kejari menindaklanjuti dugaan kesamaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Kepala Desa, yang menurut mereka hanya berubah identitas kepala desa dan nama desa, sementara materi pemeriksaan disebut sebut nyaris identik.
Mendesak penegak hukum untuk memproses dan mengusut tuntas dugaan keterlibatan Kepala Dinas PMD & P3A dalam kasus pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Muratara.
“Kami hadir bukan untuk menghakimi, tetapi untuk mengingatkan penegakan hukum tidak boleh dibuat seperti naskah drama, apalagi jika masyarakat melihat adanya ketidakadilan. Dugaan copy paste BAP Kepala Desa harus dibuka secara terang. Tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam penanganan kasus APAR Muratara,” ucap Doni
Pejabat yang diduga memiliki peran strategis dalam kasus tersebut harus diperiksa secara serius dan menyeluruh.
“Jika Kabid dan rekanan sudah ditetapkan tersangka, maka dugaan peran pihak lainnya pun harus ditelusuri tanpa pandang bulu. Kami minta Kejari bekerja profesional, objektif dan berani.” tegasnya.
Sementara itu, menurut orator Marwan, menegaskan pentingnya integritas dalam proses penyidikan.
“Keterbukaan informasi adalah hak publik. Penyidik harus tegak lurus pada hukum, bukan pada kepentingan. Kami tidak menuduh siapa pun bersalah, tetapi masyarakat berhak tahu sejauh mana penyelidikan berjalan,” tegas Marwan
Masih kata Marwan, “Ketertutupan hanya akan melahirkan kecurigaan baru. Jika Kejari bekerja transparan dan profesional, maka kepercayaan publik akan kembali.” jelasnya.
Massa aksi disambut oleh Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani. Menurut dia, Kepala Kejari belum dapat menemui massa lantaran sedang mengikuti rapat zoom meeting bersama unsur pimpinan.
Sementara itu, Kasi Pidsus dikabarkan tengah melaksanakan dinas luar daerah, sehingga belum dapat memberikan penjelasan terkait tuntutan massa.
Usai aksi, Doni Aryansyah dan kawan kawan menyerahkan miniatur kuburan Yang menggambarkan wafatnya nilai nilai hukum dalam penanganan kasus APAR Muratara,
Selain itu, massa juga memberikan trophy yang disebut sebagai “Penghargaan Drama Terbaik” untuk Kejari Lubuklinggau, sebagai bentuk kritik atas proses penetapan tersangka yang menurut mereka belum menyeluruh.
Tidak berhenti di situ, Doni langsung menyerahkan surat pemberitahuan aksi lanjutan kepada Kasi Intel, serta menegaskan bahwa pada aksi berikutnya mereka harus dipertemukan langsung dengan Kepala Kejari Lubuk Linggau. (Tamrin)

