Hati Hati Meninggalkan Kendaraan
LUBUKLINGGAU. BL– Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuklinggau Selatan I Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap dan menangkap dua orang pelaku kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. setelah mendapat laporan dari korban atas hilangnya sepeda motor yang ditinggalkan dengan kondisi kunci masih menempel. Jumat (24/7/2026)
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-15/VII/2026/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Selatan/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tertanggal 24 Juli 2026, korban atas nama Puji Syukur, warga Jalan At Taqwa RT.06 Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Selatan II, melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor yang dicuri di seputara Kelurahan Rahmah.
Kejadian bermula pada tanggal 23/7/ 2026 sekitar pukul 09.15 WIB, bertempat di belakang kandang ayam milik Nopi yang di Jalan Raya Rahmah RT.04 Kelurahan Rahmah, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I.
Pada saat itu, korban memarkirkan kendaraan jenis Yamaha Vega ZR dengan nomor polisi BG 4582 HR dan karena mau cepat, korban lupa mencabut kunci kendaraan.
Dalam waktu yang bersamaan, dua orang pelaku yang berinisial EK (31) warga Jalan Ulak Lebar, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, dan RH (37) warga Kelurahan Rahmah, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, sedang melintasi lokasi usai mencari buah durian.
Melihat motor yang terparkir dengan kunci masih terpasang, muncul niat jahat kedua pelaku untuk mengambil kendaraan tersebut dan langsung membawa kabur sepeda motor milik korban tersebut
Akibatnya korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah), merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Mendapat laporan tim Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan segera bergerak melakukan penyelidikan intensif. Berkat adanya rekaman dari CCTV dilokasi, tim mendapatkan gambaran yang jelas mengenai ciri ciri dan identitas pelaku.
Berdasarkan petunjuk tersebut, Tim Operasional Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Hari Ardiansyah kemudian melakukan penyisiran dan pengintaian. Tak berselang lama berhasil menemukan dan mengamankan kedua pelaku di kawasan Lapangan ICM Kelurahan Rahmah.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui sepenuhnya perbuatannya mengambil motor tersebut karena melihat kondisi kunci masih menempel dan berniat menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini disangkakan dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Lubuklinggau Selatan I untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu berhati hati, memastikan kendaraan terkunci dan tidak meninggalkan kunci di kendaraan untuk mencegah hal serupa terjadi.(*)

