NU Meminta Pemkot Melakukan Pengawasan Intensif Peredaran Miras
LUBUKLINGGAU. B-L Terkait Viral adanya gudang Minuman Keras di Kawasan Kecamatan Selatan 2, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, Nahdatul Ulama (NU) Lubuklinggau angkat bicara.
Setelah dihubungi via whatsapp Sekjen Nahdatul Ulama, Ustazd H. Agus mukmin, LC, memberikan keterangan bahwa ada Enam (6) katagori pendapat terhadap akibat atau dampak Minuman Keras. Rabu (2/9/2026)
Ada enam katagori sehingga Nahdatul Ulama (NU) Kota Lubuklinggau menolak terhadap beredarnya Minuman Keras yaitu :
1) Minuman Keras itu hukumnya haram.
2) Keharaman minuman keras itu meliputi produksi, distribusi, dan konsumsi.
3) Setiap yang diharamkan itu adalah kemunkaran.
4) Setiap kita wajib menolak kemunkaran sesuai dengan kapasitas kita masing – masing, baik dengan kekuatan atau kekuasaan, dengan lisan, maupun pengingkaran dengan hati, dengan tidak menimbulkan kemunkaran yang lebih besar.
5) Yang punya kewenangan dan kekuasaan diminta untuk melarang produksi, distribusi dan konsumsi minuman keras adalah pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (sesuai regulasi yang ada) sehingga masyarakat berhak untuk mendesak pemerintah melarang peredarannya, tetapi masyarakat tidak diperkenankan main hakim sendiri.
6) Meminta dari lingkungan keluarga, komunitas lainya untuk saling mengingatkan bahaya nya dampak minuman khomar untuk kesehatan, sosial lebih lebih keimanan. Karena pelarangan minuman keras temaktub dalam hadits dan Al qur, an, ” Jelas Sekjen NU, Ustazd H. Agus Mukmin, LC. (Tamrin)

