Emas Hasil Tambang Ilegal Tidak Boleh Dijual
GORONTALO. BL – Tutupnya sejumlah toko emas di Kabupaten Pohuwato, provinsi Gorontalo memicu keresahan para penambang.
Kombes Pol Dr Maruly Pardede SH SIK MH menegaskan bahwa emas yang berasal dari Pertambangan Tanpa Izin (PETI) memang tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan.
“Benar, Kalau emas dari PETI memang tidak boleh diperjualbelikan,” ujar Maruly saat dikonfirmasi media di Polda Gorontalo. Selasa (3/3/2026)
Larangan tersebut bukan tanpa dasar hukum. Baik penjual maupun pembeli dapat terjerat pidana sesuai ketentuan yang berlaku. sesuai dengan Pasal 161 UU No 3/2020 tentang Minerba.
‘Menyimpan, mengangkut, mengolah, atau menjual mineral/emas yang bukan berasal dari pemegang izin yang sah, ancaman pidana juga sampai 5 tahun penjara dan/atau denda sampai Rp.100 miliar’.
Lanjutnya, resiko hukum juga mengintai pihak pembeli seperti Toko emas, pembeli emas yang patut diduga mengetahui bahwa emas tersebut hasil dari PETI.
Jika transaksi tetap dilakukan pembelinya bisa terjerat pidana atau dapat dikejar dengan TPPU, yang sanksinya selain pidana penjara bisa termasuk perintah pengembalian / perampasan aset hasil kejahatan.
Tentunya penyidik akan bekerjasama dengan PPATK dalam penelusuran aset para toko emas yang membeli emas dari thasil PETI,” tegas Maruly Pardede.
Di sisi lain, Polri disebut telah melakukan langkah penertiban terhadap aktivitas PETI. Ia menyebutkan penertiban PETI sudah dilakukan oleh APH baik Polda maupun Polres bersama forkopimda dan stakeholder terkait, sejak tanggal 5 Januari dan sampai saat ini masih berlangsung.
Selain penindakan, Polda Gorontalo juga mendorong solusi jangka panjang agar aktivitas pertambangan rakyat bisa berjalan secara legal.
“Selain penertiban PETI, Kapolda Gorontalo mendorong Pemprov agar mempercepat dan mempermudah penerbitan IPR agar masyarakat juga tetap bisa menambang dengan legal dan bertanggung jawab,” Tutup Maruly. (Tamrin)

