Kegiatan DPRD Musirawas Akan Dilaporkan


MUSIRAWAS. BL – Sekretaris DPRD Kabupaten Musi Rawas selaku Pengguna Anggaran diduga tidak memedomi atau mematuhi peraturan.

Hal itu diketahui setelah adanya temuan BPK yang dikeluarkan pada tahun 2023. Diketahui temuan tersebut yaitu : Penetapan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Tidak Berdasarkan pada Standar Harga Setempat.

Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen penetapan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Tahun 2022 diketahui bahwa penetapan besarnya Tunjangan Perumahan tidak diatur dalam standar satuan harga sewa rumah dinas Tahun 2022 yang dapat dijadikan acuan dalam menetapkan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD.

Berdasarkan Hasil pemeriksaan BPK lebih lanjut menunjukkan bahwa penetapan nilai Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas tidak berdasarkan survei yang memadai dan kajian yang komprehensif terkait dengan harga setempat.

Hal tersebut diakibatkan Sekretaris DPRD Kabupaten Musi Rawas selaku Pengguna Anggaran belum melakukan survei yang memadai dan melakukan kajian yang komprehensif terkait harga setempat untuk perhitungan besaran anggaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD atau diduga dengan sengaja tidak melakukan surve dengan berbagai dalih.

Total Dugaan Mark-Up Tunjangan Perumahan Anggota DPRD selama Tahun 2022 sebanyak 37 orang Rp.3.772.035.300,00.

Menyikapi temuan BPK tersebut LSM FTAP akan melaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH)

“Sekwan DPRD Musirawas sudah kami konfirmasi melalui surat, namun hingga saat ini tidak ada jawaban baik secara tertulis ataupun secara lisan,” jelas A Rizal. Kamis (25/7/2024) dikediamannya.

Lanjutnya, ” Selain temuan tersebut masih ada beberapa item yang akan dilaporkan ke Kejagung bahkan langsung ke KPK RI,” tegas Koordinator LSM FTAP yang juga dikenal dengan panggilan Can. ( Pimred)

Berita Terkait

Top