Aktivis Herman Sawiran Angkat Bicara
MURATARA. BL – Adanya temuan BPK pada anggaran pemeliharaan kendaraan dinas membengkak sepanjang tahun 2024 sebesar Rp Rp1,03 miliar pada Sekretaris Daerah Kabupaten Muratara, dapat menjadi dasar dan acuan bagi penegak hukum dalam penyidikan dan penuntutan tindak pidana terutama dalam bidang korupsi,
Hal itu disampaikan aktivis Gerakan Sumpah Undang Undang (GSUU) Herman Sawriran, selaku pengiat anti korupsi terkhususnya di Musirawas Utara, Lubuklinggau, Musirawas Utara (MLM)
Menurut Herman Sawriran, BPK wajib melaporkan temuan yang berindikasi pidana kepada instansi berwenang.
“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK berfungsi sebagai alat bukti yang sah dan menjadi dasar utama penetapan jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi,” jelas Herman. Rabu (1/10/2025) via nomor pribadinya.
Selanjutnya ungkap Herman Sawriran yang juga merupakan Aktivis 98 ini, LHP BPK dapat digunakan oleh penyidik pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memulai proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi.
“Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atau keterangan ahli dari auditor BPK di persidangan, dianggap sebagai alat bukti yang sah di pengadilan sesuai dengan KUHAP.
Penegak hukum memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti hasil laporan BPK tersebut sesuai dengan wewenang mereka dalam rangka proses penegakan hukum.
Dalam memberantas korupsi temuan BPK bisa memjadi dasar fakta dan bukti yang kuat kepada penegak hukum untuk melakukan penuntutan,” ungkap Herman yang sudah terkenal dan terbiasa dalam melakukan demonstrasi ini.
Masih dalam penjelasan dia, dalam hal audit BPK ada aturannya, yakni apabila sudah melewati batas waktu pengembalian atau kadaluarsa, secara ototomatis diproses melalui hukum sebab dianggap pembangkangan karna yang namanya audit BPK itu hitungan nyata.
Mungkin ada kelalaian, namun jika tidak diindahkan, ya, itu tadi, sengaja melakukan dugaan penyimpangan korupsi,” tegas Herman Sawiran.
Sebelumnya, Setda Kabupaten Muratara, Elvandari via nomor pribadinya guna untuk berimbangnya pemberitaan yang akan ditayangkan di media online B-Lipus.com. tidak memberikan jawabannya alias bungkam.
Sementara Inspektur Inspektorat Muratara, Rozikin, memberikan penjelasan bahwa, berdasarkan rekomendasi BPK untuk kegiatan dimaksud kepada sekretariat daerah, agar melakukan evaluasi dan penggabungan dalam satu kode rekening kegiatan
“Pemeliharaan perawatan mobil dinas dan pengadaan bensin diminta agar menjadi satu kode rekening saja, hingga kedepannya nanti dapat meng efisiensi anggaran,” jelas Inspektur, Rozikin. Rabu (25/9/2025). (Tamrin)





