Izin Pembangunan Tower Diragukan.
MUSIRAWAS. BL – Adanya pembangunan tower di Desa L Sidorejo Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan, terindikasi izinnya meragukan
Menurut warga setempat, pembangunan Tower tersebut berdiri ditanah orang tuanya Budi (T), Budi juga merupakan Sekretaris Desa kami.
Saat ditanya, warga tersebut menjelaskan kalau dia (red P) masih satu keluarga dengan (T), dan lanjutnya bahwa pembangunan tower tersebut didirikan pada tahun 2025. “Seingat saya tower ini dibangun sekira 3 atau 4 bulan lalu.
“Dari izin lingkungan dia juga mengaku dapat santunan dari pihak perusahaan sebesar Rp 1 juta, gunanya untuk kalau ada apa apanya kedepannya. Adapun lahan tanah yang dipakai seluas 12 meter persegi dan juga harus ada Sertifikat tanah,” ungkapnya.
Pantauan, Disebelah sisi kiri jalan gang, terlihat pembangunan tower yang menjulang tinggi, dan dilokasi bawah tower dipasang pagar dengan luas ukuran sekira 8,5M X 8,5M. Tampak juga disalasatu tiang terlihat adanya tulisan Mitratel 07LLG0108 DIFO RJO TGMULYO ST.
Menurut Staf Sekdes Mita, bapak Budi lagi menghadiri undangan pernikahan warga. Sembari menunggu kami ditemani oleh staf perangkat desa, dan menyampaikan hal yang sama.
Pak sekdes Budi lagi menghadiri undangan warga, mungkin kembalinya ke kantor sampai sore,” jelasnya diruang tunggu, tepatnya didepan ruangan kepala desa yang berdampingan dengan ruangan sekdes.
Kami menunggu sekira pukul 11 : 35 hingga pukul 14 : 30 wib namun sekdes belum nampak juga. dan Kepala Desa L Sidorejo tidak terlihat dalam ruangan. Rabu (15/10/2025)
Kami berusaha mencari nomor telepon sekdes dan berhasil kami dapatkan dan bertanya Via telpon WA, dengan nomor 0853 8239 XXXX, Sekdes menjelaskan bahwa dia lagi menghadiri undangan di Kota Lubuklinggau.
Selanjutnya masih kata Budi, dia membenarkan bahwa tanah tersebut miliknya dan menjelaskan bahwa tanah tersebut dikontrakan oleh perusahaan tower selama 20 tahun.
Namun pembayaran kontrak tanah tersebut dibayar selama 10 tahun dahulu sebesar Rp 80 Juta. Pembayaran 10 tahun kedepannya akan ada kenaikan pembayaran kontrak.
Sebenarnya Rp 90 juta dipotong pajak sehingga menerima bersih total Rp 80 juta. Setahunnya Rp 8 juta,” jelas Sekdes Budi yang juga merupakan empunya tanah.
Untuk perizinan semuanya diurus oleh pihak perusahaan dari izin lingkungan, izin Desa, izin dari Kecamatan serta izin dari kantor perizinan di Kabupaten Musirawas.
Namun saat kami tanyakan apakah kita (Budi) melihat adanya surat surat izin tersebut, Sekdes diam tak memberikan jawaban.
Sementara itu, kami datangi kantor camat kecamatan Tugumulyo untuk menanyakan izin dari pembangunan tower tersebut tidak ada yang bisa memberikan penjelasan.
“Maaf pak, baik pak camat maupun Sekretariat camat serta yang mengurus di bidang perizinan mereka sedang di Muara Beliti, menghadiri acara disana,” jelas staf yang berada didepan. (Tamrin)






