Dugaan Tidak Berizinnya Pembangunan Tower Indosat Semakin Menguat
MUSIRAWAS. BL – Adanya pembangunan tower di Desa L Sidorejo Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan, terindikasi tidak berizin yang semula diragukan semakin menguat.
Pasalnya, ketika dikonfirmasi dari pagi hari hingga sore hari kepada yang diduga sebagai pelaksana pekerjaan atau selaku pihak perusahaan, Lin Budiyanto tidak memberikan jawaban apa apa.
Bungkamnya pihak perusahaan Lin Budiyanto menjadi tanda tanya besar, ada apa sebenarnya terkait izin pembangunan tower di Kabupaten Musirawas.
Via WhatsApp dengan nomor 0853 8006 XXXX, pihak media B-Lipus.com
mempertanyakan terkait Izin pembangunan tower tersebut dan ada beberapa pertanyaan lainnya. Namun, hingga berita ini kami angkat tidak juga mendapatkan jawaban. Nampak terkirim dengan tanda bercontreng dua berwarna hitam. Kamis (16/10/2025)
Sebelumnya, dari hasil investigasi dilapangan, Disebelah sisi kiri jalan gang, terlihat pembangunan tower yang menjulang tinggi, dan dilokasi bawah tower dipasang pagar dengan luas ukuran sekira 8,5M X 8,5M. Tampak juga disalasatu tiang terlihat adanya tulisan Mitratel 07LLG0108 DIFO RJO TGMULYO ST. di Desa L Sidorejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas.
Menurut warga setempat, pembangunan Tower tersebut berdiri ditanah orang tuanya Budi (T), Budi juga merupakan Sekretaris Desa kami.
Saat ditanya, warga tersebut menjelaskan kalau dia (red P) masih satu keluarga dengan (T), dan lanjutnya bahwa pembangunan tower tersebut didirikan pada tahun 2025. “Seingat saya tower ini dibangun sekira 3 atau 4 bulan lalu.
“Dari izin lingkungan dia juga mengaku dapat santunan dari pihak perusahaan sebesar Rp 1 juta, gunanya untuk kalau ada apa apanya kedepannya. Adapun lahan tanah yang dipakai seluas 12 meter persegi dan juga harus ada Sertifikat tanah,” ungkapnya. Rabu (15/10/2025)
Sementara itu, Via telpon WA, dengan nomor 0853 8239 XXXX, Sekdes menjelaskan bahwa dia lagi menghadiri undangan di Kota Lubuklinggau, dan dia membenarkan bahwa tanah tersebut miliknya dan menjelaskan bahwa tanah tersebut dikontrakan oleh perusahaan tower selama 20 tahun.
Namun pembayaran kontrak tanah tersebut dibayar selama 10 tahun dahulu sebesar Rp 80 Juta. Pembayaran 10 tahun kedepannya akan ada kenaikan pembayaran kontrak.
Sebenarnya Rp 90 juta dipotong pajak sehingga menerima bersih total Rp 80 juta. Setahunnya Rp 8 juta,” jelas Sekdes Budi yang juga merupakan empunya tanah.
Untuk perizinan semuanya diurus oleh pihak perusahaan dari izin lingkungan, izin Desa, izin dari Kecamatan serta izin dari kantor perizinan di Kabupaten Musirawas.
Namun saat kami tanyakan apakah kita (Budi) melihat adanya surat surat izin tersebut, sekdes diam tak memberikan jawaban.
Sementara itu, kami datangi kantor camat kecamatan Tugumulyo untuk menanyakan izin dari pembangunan tower tersebut tidak ada yang bisa memberikan penjelasan.
“Maaf pak, baik pak camat maupun Sekretariat camat serta yang mengurus di bidang perizinan mereka sedang di Muara Beliti, menghadiri acara disana,” jelas staf yang berada didepan. (Tamrin)






