Ust, H. Okta Superlin, SHI, SH : Minuman Keras Hukumnya Haram

LUBUKLINGGAU. BL – Menanggapi viral adanya gudang Minuman keras di kota Lubuklinggau yang telah mendapatkan izin untuk beredar, hal itu membuat Ustadz H. Okta Superlin, SHI, SH
tidak habis pikir dan menjadi pertanyaan besar, ada apa semua ini.

Dalam Al-Qur’an Khamr adalah induk dari segala macam dosa, yang memiliki mudharat yang besar karena dapat membuat membahayakan jiwa raga dan akal sehat serta harta peminumnya.

“Diharamkan karena dapat menghilangkan dan merusak akal sehat manusia, sehingga peminumnya seperti orang gila,” tegas Ustadz Okta. Senin (31/8/2026)

Selain itu, Laknat bagi yang terlibat dalam Khamar. Seperti yang disampaikan dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Abu daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar. Yang artinya,

” Allah melaknat khamar orang yang meminumnya, menuangkannya, penjualnya, Pembelinya, orang yang memerasnya, Orang yang mengambil perasannya , orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan,” jelas Ustadz Okta

Dalam Al-Qur’an larangan minuman khamr yaitu Surah Al-Baqarah Ayat 219.

Artinya, Mereka bertanya padamu ( Nabi Muhammad ) tentang Khamr dan judi, katakanlah. Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia (akan tetapi) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.

“Tidak ada alasan apapun, yang namanya minuman keras itu hukumnya Haram,” tegas ustadz H. Okta Superlin, SHI, SH ( Tamrin)