Herman Sawiran : Walikota Sidak Apa Sosialisasi Atau Hanya Kunjungan kah?
Dalam gudang ada minuman seharga RP 206.400,-
LUBUKLINGGAU,. BL – Cara Inpeksi Mendadak (Sidak) nya Walikota Lubuklinggau H. Rachmat Hidayat, gudang minuman keras ke Jalan Gajah Mada, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau pada malam hari menjadi pertanyaan besar, Koordinator GSUU Herman Sawitan.
Seperti yang disampaikan awak media bahwasanya, Usai menjalankan tugas kedinasan di Ternate, Tanpa sempat kembali ke kediamannya, Wali Kota langsung menuju lokasi gudang yang sebelumnya viral di media sosial tersebut. Sidak dilakukan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), staf Dinas Perizinan, Satpol PP, Lurah Siring Agung, serta Camat Lubuklinggau Selatan II.
“Saat wali kota melaksanakan Sidak, mengapa tidak terlihat adanya pembongkaran terhadap barang yang ada digudang, itu Sidak, Sosialisasi atau kunjungan kerja?, Mana Pihak Kepolisian Lubuklinggau?, Apa begitu cara melakukan Sidak?, ungkap Herman Sawiran.
Hasil dari pantauan awak media sebelumnya, didalam gudang tersebut terdapat adanya minuman keras merek luar, salahsatunya merek Icelan Vodka Lychee. Saat di cek di geogel minuman keras merek Icelan Vodka Lychee.seharga RP 206.400,-
Hasil konfirmasi awak media B-Lipus. Com kepada pihak Perizinan kota lubuklinggau bahwasanya, pihak gudang sudah mengantongi izin lengkap yang dikeluarkan pada tahun 2024 melalui kementerian Perdagangan yaitu perdagangan bebas dan besar, kalau kita tidak mempunyai kewenangan dan untuk tehnisnya silahkan ke pihak Disperindag, ” Jelasnya. Sabtu malam (28/8/2026) diareal lokasi gudang
Sementara hasil konfirmasi lain yang didapatkan dari awak media, pihak Perizinan menyatakan bahwa gudang tersebut sudah resmi menjadi kontributor dan sudah boleh mengedarkan miras. Karena botol botolnya sudah ada Badan POM sehingga boleh diedarkan dan tipe A, B, C nya sudah diperiksa..
Mendapatkan jawaban dari pihak Perizinan yang menyampaikan demikian, Herman langsung merespon jawaban tersebut, menurut dia, “Artinya, di kota Lubuklinggau sudah ada kebebasan beredarnya minuman keras. Kalau begitu pihak manapun tidak boleh lagi melakukan razia terhadap warung warung kecil yang menjual Miras, ” Jelasnya.
Lanjut Herman, Dengan demikian terindikasi kuat dugaan kedepannya akan terjadi rusaknya generasi masyarakat Musirawas Lubuklinggau Muratara (MLM). “Saya berharap dan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau untuk turun dan melakukan Sidak yang sebenar benarnya, ” harapnya.
GSUU berharap pada para alim ulama, ustadz, Pemuda, Tokoh Tokoh masyarakat, pesantren, Akademisi mahasiswa jangan tinggal diam dalam menyikapi kondisi ini. (Tamrin)

