Aktivis Senior Turun Gunung Geruduk Kejari Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU. BL – Tidak ada kompromi terhadap koruptor sehingga membuat aktivis senior turun gunung dalam menyikapi pernyataan aturan yang dikeluarkan Jampidsus Kejari Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan, beberapa waktu lalu.
Dibawah hujan gerimis aksi terus dilanjutkan tanpa bergeser sedikitpun dari lokasi orasi didepan pagar gedung Kejari Lubuklinggau. Adanya etikat baik dari pihak kejaksaan menawarkan masuk kedepan gedung agar tidak basah, namun hal itu ditolak oleh para pendemo. Senin (23/12/2024)
Tidak main main dengan pernyataan keras terhadap penolakan keras tersebut, karena dianggap sudah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan, dan mereka akan meneruskan hal tersebut ke pihak Kejaksaan Agung.
Selaku aktivis Jamaluddin mendesak Kejari Lubuklinggau untuk bekerja secara profesional dan tegak lurus terhadap hukum yang berlaku pada koruptor yang telah merugikan Negara tanpa tebang pilih.
“Oknum Kepala Desa dan oknum Kepala Sekolah yang diduga merugikan negara jutaan rupiah diperiksa dengan seksama, sementara oknum kontraktor yang sudah jelas jelas ditemukan merugikan Negara oleh penyidik, dihentikan penyelidikan kasusnya dengan alasan mengutamakan hati nurani,” ungkap Jamal.
Lanjutnya, “Diatas keputusan penghentian pemeriksaan yang diputuskan oleh Kejari Lubuklinggau, ada Undang Undang Nomor 31 pasal 4 Tahun 1999 yakni Pengembalian uang atas kerugian negara tidak menghapus pidananya,” tambah Jamaluddin
Sementara, hal yang sama diungkapkan oleh Ketua Gerakan Sumpah Undang Undang, Herman Sawiran, terkait kebijakan aturan yang dikeluarkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, akan dilaporkan ke pihak Kejaksaan Agung di jakarta.
“Hal ini akan saya laporkan ke Kejagung Republik Indonesia, dan meminta agar pihak Kejagung mengambil alih pemeriksaan terhadap keputusan tersebut,” ucap Herman Sawiran selaku Ketua Gerakan Sumpah Undang Undang (GSUU), sembari mengacung dan memperlihatkan amplop berwarna coklat
Sementara itu, Kasi pidsus berdampingan dengan Kasi Intel Kejari Lubuklinggau menyampaikan bahwasanya ibu Kajari sedang libur cuti dalam rangka memperingati hari Natal dan tahun baru dan akan disampaikan kepada pimpinan.
“Terimakasih, apa apa yang disampaikan akan diambil langkah selanjutnya dan akan disampaikan kepada pimpinan, dan kalau Kebijakan kita serahkan kepada pimpinan,” jelas Kasi Intel Wenharnol SH MH. (Tamrin)