DPRD Kota Lubuklinggau Rapat Paripurna Sepakati 15 Raperda
LUBUKLINGGAU. BL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna Pembentukan Propemperda Kota Lubuklinggau Tahun 2025, diruang rapat paripurna. Senin (10/2/2025).
Dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau tersebut, juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H. Trisko Defriyansa.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Hambali Lukman, menyampaikan bahwa terdapat 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas dalam Propemperda 2025.
Dari jumlah tersebut, Delapan Raperda merupakan usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lubuklinggau, sedangkan Tujuh lainnya diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau.
Rapat tersebut diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Penjabat Pemerintah Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau.
“Alhamdulillah, Delapan Raperda usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Tujuh usulan pihak Pemerintah Kota Lubuk Linggau, telah disepakati bersama,” ungkap Ketua DPRD Lubuklinggau, Yulian Effendi usai sidang paripurna.
Rapat Paripurna DPRD tersebut juga turut dihadiri dari Pihak Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kodim 0406, Polres Lubuklinggau, Kejaksaan Lubuklinggau serta Kepala OPD dan Camat yang ada di Kota Lubuklinggau (ADV/Tamrin)







