Dugaan KKN Terjadi Di SMKN 3 Kota Lubuklinggau
LUBUKLINGGAU. BL – Oknum pejabat di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Kota Lubuklinggau diduga tidak amanah sehingga terjadi adanya dugaan penyelewengan dana di sekolah tersebut, serta kuat terindikasi juga telah terjadinya Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN)
Seperti kita ketahui bersama jelas Mulyadi, Hak memperoleh layanan kesehatan dan pendidikan adalah hak-hak dasar warga negara Republik Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang tercantum dalam pasal 28H dan pasal 34 ayat (3) UUD 1945.
Pasal 38H ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pemerintah wajib memenuhi hak warga negara atas layanan kesehatan dan pendidikan.
Tujuan pemerintah mendirikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah untuk menghasilkan tenaga kerja yang terampil dan siap memasuki dunia kerja, dipekerjakan, atau menjadi wiraswasta. untuk mencapai tujuan tersebut, SMK perlu :
1. Meningkatkan kompetensi siswa.
2. Memfasilitasi pembelajaran yang berpusat pada kebutuhan dunia kerja.
3. Memproduksi barang dan jasa sesuai dengan karakteristik dan kompetensi sekolah. 4. Meningkatkan kualitas lulusan dan sekolah.
Dalam keputusan Mendikbud RI Nomor : 0490/U/1992 Pasal 2 dijelaskan bahwa SMK bertujuan meningkatkan kemampuan peserta didik untuk dapat mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian, serta menyiapkan peserta didik memasuki lapangan kerja.
Oleh sebab itulah, pemerintah pusat melalui kementerian Pendidikan mengucurkan dana yang sangat besar untuk peserta didik yang bersekolah di SMK, yang besaran dananya adalah sebesar Rp.1.600.000 per siswa pertahun (dana BOS Reguler),
Begitu juga pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang mengucurkan dana Pembiayaan Sekolah Berkeadilan (dana PSB) sebesar 1.500.000 per siswa pertahun.
Seharusnya, dengan dana yang sangat besar tersebut, pihak sekolah sudah dapat mencetak para siswanya sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang serta keputusan Mendikbud RI.
Namun sayangnya, hal itu tidak terjadi di SMKN 3 Lubuklinggau, pejabat yang diserahkan untuk mengelola dana yang sangat besar tersebut tidak amanah, patut diduga dana yang seharusnya diperuntukkan untuk para siswa di SMKN 3 Lubuklinggau, diselewengkan oleh oknum pejabat di sekolah untuk memperkaya diri sendiri dengan tidak pernah memperhatikan kebutuhan sekolah tersebut.
Beranjak dari situ maka kami, Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan, telah melaporkan oknum pejabat di SMKN 3 Lubuklinggau ke Aparat Penegak Hukum yakni Kejari kota Lubuklinggau,” ungkapnya Rabu (15/1/2024)
Masih kata Mulyadi, Alasan kuat kami melaporkan ke APH oknum pejabat di SMKN 3 Lubuklinggau didasari pada banyaknya keluhan dari masyarakat Kota Lubuklinggau tentang anak-anak mereka yang duduk di kelas X dan XI yang tidak pernah praktek, dikarenakan tidak tersedianya bahan-bahan yang akan digunakan untuk praktek siswa
Keluhan dari para guru dan staf yang mengeluhkan bahwa mereka tidak disediakan fasilitas untuk praktek siswa serta kurangnya perhatian oknum pejabat di SMKN 3 Lubuklinggau.
Hal ini karena oknum pejabat tersebut jarang berada di sekolah. Oknum pejabat tersebut lebih sering “berkoordinasi” dengan para oknum pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan sehingga tugas pokoknya di sekolah terbengkalai dan kurang mendapat perhatian sebagaimana mestinya.
Dari berbagai pertimbangan kami mengumpulkan beberapa bukti petunjuk terhadap persoalan tersebut, dari hasil penelusuran dan dari bukti petunjuk yang kami peroleh, ditemukan beberapa kejanggalan yang patut diduga mengarah kepada tindakan melawan hukum yakni dugaan korupsi dengan bukti petunjuk sebagai berikut :
1. Terdapat dugaan penggelembungan jumlah siswa yang patut diduga bertujuan untuk memperoleh dana yang besar, baik dari dana BOS Reguler maupun dana PSB.
2. Adanya alokasi dana yang sangat besar pada kegiatan perjalanan dinas yang menelan dana yang sangat fantastis melebihi dana perjalanan dinas pada OPD.
3. Terdapat dana makan minum yang juga sangat besar yang berbanding terbalik dengan kesejahteraan para guru dan staf TU yang tidak disediakan minuman seperti teh manis dan kopi di sekolah.
4. Terdapat adanya dugaan pembelian bahan-bahan praktek siswa yang fiktif, karena data riil di sekolah para siswa kelas X dan kelas XI tidak pernah praktek, dan ada beberapa lagi item yang kami laporkan ke kejari Lubuklinggau.
Dari semua item yang kami sampaikan ke kejari lubuklinggau tersebut, patut diduga negara telah dirugikan ratusan juta rupiah.
Pada kesempatan ini, Mulyadi, sebagai salah satu pelapor berharap agar pihak kejari Lubuklinggau dapat menuntaskan kasus tersebut serta dapat menyeret pelaku dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke meja hijau, agar dapat menjadi efek jera bagi para pejabat di sekolah yang lain, yang hanya memikirkan diri pribadi tanpa menghiraukan sekolah yang seharusnya mendapat perhatian lebih sehingga, amanat UU dapat tercapai.
Hal itu diduga akibat dari pemerintah sebagai pejabat yang berwenang di Dinas Pendidikan Sumatera Selatan mengangkat pejabat di lingkungan sekolah dengan hanya mempertimbangkan bahwa oknum pejabat di sekolah tersebut “Loyal” dengan atasan saja, tanpa mempertimbangkan rekam jejak oknum pejabat tersebut sebelumnya,
Bukankah di tempat yang sebelumnya oknum pejabat di SMKN 3 Lubuklinggau tersebut penuh dengan masalah ternyata malah diangkat ke sekolah yang lebih besar.
Oknum pejabat tersebut rekam jejaknya bisa dilihat dimedsosnya, betapa hedonnya gaya hidup sang oknum pejabat tersebut, memamerkan bahwa dia jalan-jalan ke luar negeri, memiliki kendaraan mewah, sering meninggalkan sekolah untuk selalu “menyetor muka” ke atasannya,” ungkap Mulyadi dan dibenarkan oleh rekannya Jamaluddin.
Atas laporan tersebut, Baik pihak Kejari Lubuklinggau maupun pihak SMKN 3 kota Lubuklinggau, belum dikonfirmasi.(Tamrin)






