Perusahaan PT Jaya Abadi Kontrindo Diduga Ilegal


LUBUKLINGGAU. BL – Perusahaan PT. Jaya Abadi Kontrindo di jalan Lingkar Utara Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara 2, Provinsi Sumatera Selatan kuat dugaan tidak membayar pajak dan merusak lingkungan.

Hal ini disampaikan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45, Ahlul Fajri didampingi Efendi Div. Ivestigasi dan Sugeng Div. Meidia Publikasi. Sabtu (19/10/2024)

“Diduga tidak membayar pajak dan merusak lingkungan serta memanipulatif status perusahaan yang menggunakan modal Usaha Mikro Kecil (UMK). Usaha Batcing Plan diduga milik YT (PT. Jaya Abadi Kontrindo) sudah dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan dengan Nomor surat 002/LAKI P45/X/2024.

Menurut mereka bahwa sebelumnya permasalahan tersebut akan mengadakan aksi orasi damai yang direncanakan disampaikan kepada Kapolres kota Lubuklinggau,

“Sebagai bentuk menghargai pihak kepolisian kami hanya meminta waktu dan tempat audensi kepada Kapolres, namun hingga permasalahan ini kami laporkan ke kapolda, kami tidak mendapat jawaban,” jelas Ahlul

Selain surat laporan ke Kapolda, kami juga menyampaikan surat dengan perihal yang sama kepada Kapolri tentang adanya laporan dugaan Batcing Plant Ilegal yang beroperasi di wilayah kota lubuklinggau tersebut.

“Laporan yang disampaikan kepada Kapolda pada hari Rabu 16 Oktober 2024, merupakan sebagai bentuk komitmen kami terhadap pengawasan investasi yang sehat agar menjadi pendapatan daerah dan tidak merugikan negara,” ungkapnya.

Dengan adanya laporan tersebut mereka meminta dan kepada pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti agar PT. Jaya Abadi Kontrindo ditutup, agar pihak pengusaha berhati hati dan mentaati aturan.

“Jangan sampai pengusaha beroperasi secara brutal dengan tidak membayar pajak dan galian C sebagai wujud kepatuhan pada peraturan pemerintah dan UU, agar menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga tidak merugikan negara ,” ujarnya.

Sangat disayangkan jika perusahaan tidak taat pada aturan, seperti dari pantauan pihaknya perusahaan menggunakan modus yang sama dengan menggunakan status Usaha Mikro Kecil (UMK) bahkan parahnya lagi perusahaan cendrung ‘Brutal’.

“Status perusahaan UMK padahal perusahaan bergerak di bidang batching plant dengan modal tentu bukan katagori mikro kecil. Jangan sampai hal ini menjadi budaya yang salah dan berdampak buruk bagi inlvestasi di kota lubukinggau, perusahaan berani beraktifitas maka harus memikirkan dampak sosial kemasyarakatan, dengan patuh membayar pajak dan jangan melakukan pengemplangan pajak. Jika itu yang terjadi maka artinya pengusaha tersebut melanggar hukum,” tegas Ahlul

Sebagai kontrol sosial kami berharap Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) lubuklinggau meningkat. Perusahaan yang merupakan UMK, padahal secara modal usaha tentunya sangat tidak masuk akal apabila perusahaan yang bergerak dalam bidang Batching Plant bukan berstatus UMK.

Dampak negatif yang nyata dari aktivitas batching Plant yaitu kerusakan lingkungan. Pengertian kerusakan lingkungan dapat dijelaskan dalam *pasal 1 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.*

Kerusakan Lingkungan hidup adalah perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

“Kami menduga kuat PT. Jaya Abadi Kontrindo telah melanggar ketentuan dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan sebagaimana pada pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2009. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00* (sepuluh miliar rupiah) ,”terang Ahlul”

Atas peristiwa dan fakta fakta diatas maka patut diduga *PT. Jaya Abadi Kontrindo* telah melakukan dugaan tindak pidana atas aktivitas produksi batching plant ilegal yang mengakibatkan potensi kerugian negara, seperti penggelapan pajak dan kejahatan koorporasi serta kejahatan lingkungan, termasuk kami duga perusahaan beroperasi tanpa galian C dan melakukan aktifitas pembangunan pabrik batching plant ilegal dengan menggunakan izin Pembangunan Gedung (PBG) izin baik IUP, namun melanggar aturan industri dan lingkungan sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Kami harap PJ Wali kota, Polres kota Lubuklinggau segera melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) dan melakukan penyegelan terhadap usaha Batcing Palant agar segera dihentikan kegiatannya karena diduga kuat merugikan negara.

“Yang jelas Polres Lubuklinggau harus segera menutup usaha ilegal Batcing Plant tersebut, jika masih saja nekat beroperasi tentu kami sebagai pemerhati kebijakan pemerintah dengan tegas kami akan terus melakukan mengambil langkah hukum agar perusahaan yang melanggar itu di proses sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu pihak pihak yang terkait belum dikonfirmasi tentang penyampaian dari Laskar Anti Korupsi Pejuang 45. (Tamrin)

Berita Terkait

Top