Ratusan Warga Lubuklinggau Dicoret Dari Program KPM Dan PKH
LUBUKLINGGAU. BL – Kabar buruk bagi ratusan warga Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel),yang terdaftar sebagai penerimah Bantuan Sosial (Bansos) dari Pemerintah di tahun 2025.
Baik itu Bansos Keluarga Penerima Manfaat (KPM) maupun Bansos Program Keluarga Harapan (PKH),pasalnya ratusan warga Kota Lubuklinggau tersebut dicoret dari daftar penerimah Bansos.
Penyebabnya cukup mengejutkan,karena data-data warga Kota Lubuklinggau itu, terdapat ada indikasi melakukan perbuatan judi online.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Hasan Andria UY didampingi Ahli Muda Penyuluhan Sosial Novi Arisandi (19/9/2025) menyampaikan memang kalau soal perkembangan program bantuan dari Pemerintah di tahun 2025 ini.
Membawah kabar yang tidak sedap bagi warga maupun masyarakat yang berdomisili di 8 Kecamatan dan 72 Kelurahan,pasalnya telah terungkap fakta bahwa ratusan warga Kota Lubuklinggau itu terindikasi melakukan Judi Online (Judol).
Sehingga yang selama ini warga Kota Lubuklinggau tercacat sebagai penerima Bansos dari Pemerintah,mengunakan Nik Kartu Tanda Penduduk (KTP) statusnya exclude artinya,bantuan mereka dihentikan sementara.
” Kedapatan status atau menculnya keterangan exclude itu berbagi macam alasannya, ada yang disebut bansos tidak digunakan sesuai peruntukan,bahkan ada yang terindikasi dipakai untuk judi online,”jelas Novi.
Ahli Muda Penyuluhan Sosial Novi Arisandi menerangkan untuk penerimah Bansos PKH di Kota Lubuklinggau,yang sudah dicoret atau dihapuskan dari penerimah bantuan sebanyak 621 orang Kepala Keluarga (KK).
Terdiri dari Kecamatan Barat I ada 88 orang KK, Kecamatan Lubuklinggau Barat II 77 orang KK, Kecamatan Selatan I 58 orang KK Kecamatan Selatan II 57 orang KK.
Begitupun di Kecamatan Lubuklinggau Timur I 75 orang KK, Kecamatan Lubuklinggau Timur II 108 orang KK, Kecamatan Utara I 41 orang KK dan Kecamatan Lubuklinggau Utara II 117 orang KK.
Sedangkan untuk penerimah Bansos sembako yang juga terindikasi melakukan Judol,saat ini belum direkap karena data-data mereka langsung dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta kebijakan terbaru dari Kemensos RI.
” Karena data-data warga Kota Lubuklinggau itu,baik yang mengunakan aplikasi Dana,Gopay,Bank BNI,Bank BCA maupun Bank-Bank lainnya terdeteksi oleh PPATK langsung,”terang Novi.
Begitu juga di tambahkan Novi Arisandi, mengenai adanya warga Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau,yang sudah tidak menerima bantuan yang dikarenakan memiliki KwH Meter 1.200 Watt atau 10 Amper.
Jadi seperti ini,menurut kebijakan terbaru dari Kemensos RI seharusnya nama kepemilikan KwH meter itu harus diganti jangan memakai atas nama Bapak tersebut.
Karena kebijakan terbaru dari Kemensos RI itu,jika sudah memiliki KwH meter 1.200 Watt artinya sudah dianggap mampu dan tidak bisah lagi menerima bantuan dari Pemerintah.
Makanya di pesankan kepada Bapak Rasyid warga Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara I itu,supaya dapat melapor atau merubah data kepemilikan KwH meternya ke pihak PLN.
Selain dari pada itu,kami juga pihak Dinas Sosial Kota Lubuklinggau menghimbau kepada seluruh jajaran warga Kota Lubuklinggau.
” Yang selama ini sebagai penerima Bansos dari Pemerintah,sehingga telah dilakukan pencoretan statusnya agar tidak lagi melakukan perbuatan Judol ataupun hal lainnya,”ungkap Novi.(Rls/Tamrin)






