Adanya Temuan BPK Rp 1.03 M, Ini Kata Inspektur Rozikin.
MURATARA. BL – Adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) anggaran pemeliharaan kendaraan dinas membengkak sepanjang tahun 2024.sebesar Rp Rp1,03 miliar, hal itu mendapat tanggapan dari Inspektur Inspektorat Muratara, Rozikin.
Saat ditanya, atas adanya temuan BPK pada tahun 2024 apakah sudah dikembalikan ke kas daerah dan ada pengembalian ke pihak Pemkab Muratara.
Menurut Inspektur Inspektorat Muratara, Rozikin, berdasarkan rekomendasi BPK untuk kegiatan dimaksud kepada sekretariat daerah, agar melakukan evaluasi dan penggabungan dalam satu kode rekening kegiatan
“Pemeliharaan perawatan mobil dinas dan pengadaan bensin diminta agar menjadi satu kode rekening saja, hingga kedepannya nanti dapat meng efisiensi anggaran,” jelas Inspektur, Rozikin. Rabu (25/9/2025).
Lalu kemudian kami ulangi dengan pertanyaan yang sama, Inspektur Inspektorat Muratara, Rozikin, tetap memberikan jawaban yang sama.
Diketahui, Peraturan mengenai pengembalian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengacu pada UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan PP Nomor 38 Tahun 2016,
Yaitu, yang mewajibkan pengembalian kerugian negara dalam batas waktu tertentu, umumnya 24 bulan untuk kasus kelalaian, dan dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana jika tidak dipenuhi.
BPK juga memantau penyelesaian kerugian melalui Peraturan BPK No. 3 Tahun 2024, yang bertujuan memastikan pemantauan melalui sistem informasi paling lambat dua tahun sejak peraturan tersebut berlaku.
Sebelumnya, Setda Kabupaten Muratara, Elvandari via nomor pribadinya guna untuk berimbangnya pemberitaan yang akan ditayangkan di media online B-Lipus.com. tidak memberikan jawabannya alias bungkam.
Adanya kegiatan tersebut diketahui berdasarkan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait anggaran pemeliharaan kendaraan dinas membengkak hingga Rp. 1,03 miliar sepanjang tahun 2024.
Temuan itu tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 37.A/LHP/XVIII.PLG/05/2025. BPK menilai pembayaran yang dilakukan Setda tidak sesuai ketentuan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian daerah.
Sebagai Pengguna Anggaran, Setda memiliki tanggung jawab penuh dalam persetujuan belanja tersebut. Sementara pelaksanaan teknis berada di bawah PPK, PPTK, dan bendahara pengeluaran.
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan agar Pemkab Muratara mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah serta memperbaiki mekanisme pengawasan keuangan. (Tamrin)






