Anggota Komisi XIII FPKB DPR RI, Sosialisasikan HAM Di Musirawas


MUSIRAWAS, BL – Anggota Komisi XIII FPKB DPR RI H. SN. Prana.Putra Sohe, melaksanakan Sosialisasi Implementasi P5HAM, terhadap ratusan warga Kabupaten Musirawas yang dihadiri berbagai kalangan elemen masyarakat.

Kegiatan sosialisasi bertema ” Mewujudkan Masyarakat Sadar Hak Asasi Manusia Melalui Implementasi P5HAM ” disambut secara antusias oleh masyarakat, yang dilaksanakan di Kebun Belimbing Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan. Rabu (20/8/2025)

Dalam kesempatan itu, Walikota Lubuklinggau Dua periode ini, ( 2013 – 2023) , menjelaskan tentang hak dasar yang melekat pada setiap individu sejak lahir tanpa membedakan suku, agama, ras, gender, atau status sosial.

Sosialisasi Implementasi P5HAM merupakan upaya komprehensif untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas mental mendapatkan hak hak mereka dan dapat hidup setara dalam masyarakat.

Seperti disampaikan S.N Prana Putra Sohe, Anggota Komisi XIII FPKB DPR RI, adapun ratar rata yang tertindas HAM merupakan orang yang tidak atau kurang mampu, karena ketidaktahuan mereka tentang Hak Azazi Manusia (HAM) disebabkan belum ada di Kabupaten/Kota seperti di Musirawas Lubuklinggau Muratara (MLM)

Selain itu, untuk melaporkan suatu kejadian perkara yang berkaitan dengan HAM, sangat jauh yaitu ke pusat (Jakarta), dan perlu diketahui dalam melakukan atau melaksanakan penindakan dilapangan yaitu KOMNAS HAM.

“Insyaallah, Komisi XIII FPKB DPR RI akan memperjuangkan agar berdirinya KOMNAS HAM di keseluruhan daerah se Indonesia,” jelasnya yang akrab dengan panggilan Kak Nanan.

Sementara itu, Abdul Aziz SH selaku pemateri mengungkapkan bahwa sering terjadinya pelanggaran HAM karena adanya perbuatan oknum oknum yang tidak beradab, dan kita berharap kedepannya hal tersebut dapat berubah.

“Banyak kasus kasus HAM terjadi di daerah yang tidak terselesaikan karena ketidakmampuan serta ketidaktahuan masyarakat tentang HAM, khususnya Musirawas Lubuklinggau Muratara,” jelas Abdul Aziz SH yang juga berprofesi sebagai Advokat

Lanjutnya, perlu kita semua ketahui bahwa Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999 sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1,

– Bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNYA yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia,” tutupnya. (Tamrin)

Berita Terkait

Top