Kabid Aset BPKAD Mura : Bukan Kegiatan Saya


MUSIRAWAS. BL – BPKD Kabupaten Musirawas Provinsi Sumatera Selatan, pada tahun anggaran 2021 diduga telah merugikan negara ratusan juta rupiah.

BPKAD atau Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang pajak daerah, pengelolaan keuangan, dan aset.

Dugaan merugikan negara tersebut diketahui berdasarkan data yang didapatkan Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Forum Transparansi Anggaran dan Pembangunan (FTAP)

Dikonfirmasi Kepala BPKAD Mura melalui Kabid Aset, Irvan Rama sekarang menjabat Sekretaris BPKAD Mura, mengelak terkait temuan BPK tersebut.

“Kegiatan tersebut bukan kegiatan saya, saya belum menjabat selaku Kabid Aset di BPKAD Mura dan akan disampaikan kepada kepala BPKAD Mura,” elak Irvan diruang kerjanya

Berdasarkan audit BPK Perwakilan Sumatera Selatan, hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban berupa SK tim dan permintaan keterangan kepada Pejabat Pelaksana Teksnis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Sub Kegiatan (PPTSK) dan Bendahara Pengeluaran, diketahui bahwa realisasi pembayaran honorium yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:

Bahwa Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan diduga sehingga Negara dirugikan Rp.215.620.000,00 sebanyak 6 (enam) SK dengan modus pembayaran Honorium Tim Pelaksana Kegiatan.

Karena SK tim internal yang tidak melibatkan minimal satuan kerja perangkat daerah lainnya dengan tugas yang tercantum dalam SK yang merupakan tugas wajib setiap OPD yang tertuang dalam Struktur Organisasi Tata Kerja masing-masing.

Seluruh kegiatan merupakan kegiatan wajib dan rutin yang dilakukan oleh setiap OPD. Namun, masih diberikan honorium.

Sementara itu, Koordinator LSM FTAP, Rizal mengatakan akan melaporkannya ke KPK RI dan bukan hanya kegiatan itu yang akan dilaporkan.

“Termasuk pengelolaan aset yang telah dilelang maupun yang belum dilelang,” tegas Rizal. (Red)

Berita Terkait

Top