Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Akui Sudah Memeriksa 5 Orang, Aktivis Geram


MUSIRAWAS. BL – Temukan kerugian negara sebesar Setengah Milyar lebih, Kejari Lubuklinggau hentikan penyelidikan dalam hal pemeriksaan terhadap oknum oknum yang pernah diperiksa beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui melalui pesan WhatsApp kepada awak media B-Lipus.com, Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Anca, beberapa waktu lalu.

“Yaa pak masih proses, Kemarin juga habis periksa Pelaksana, PPK, PPTK, Konsultan pengawas, dan Direksi lapangan juag sudah diperiksa,” ungkap Kasi Pidsus Anca. Kamis (26/9/2024 lalu.

Terpisah, Mengetahui hal tersebut Aktivis Jamaludin merasa geram dan dengan tegas menyatakan tidak ada kompromi terhadap koruptor, sehingga beberapa hari lalu melakukan aksi menyikapi pernyataan aturan yang dikeluarkan Jampidsus Kejari Kota Lubuklinggau beberapa waktu lalu.

Aktivis Jamaluddin mendesak Kejari Lubuklinggau untuk bekerja secara profesional dan tegak lurus terhadap hukum yang berlaku pada koruptor yang telah merugikan Negara tanpa tebang pilih.

“Oknum Kepala Desa dan oknum Kepala Sekolah yang diduga merugikan negara jutaan rupiah diperiksa dengan seksama, sementara oknum kontraktor yang sudah jelas jelas ditemukan merugikan Negara oleh penyidik, dihentikan penyelidikan kasusnya dengan alasan mengutamakan hati nurani,” ungkap Jamal.

Lanjutnya, “Diatas aturan keputusan penghentian pemeriksaan yang diputuskan oleh Kejari Lubuklinggau, ada Undang Undang Nomor 31 pasal 4 Tahun 1999 yakni Pengembalian uang atas kerugian negara tidak menghapus pidananya,” tutupnya (Tamrin)

Berita Terkait

Top