Penyelidikan TOM Musirawas Dihentikan, Herman Sawiran : UU Lebih Tinggi Dari Aturan Pidsus
MUSIRAWAS. BL – Keputusan yang diambil pihak Kejari Lubuklinggau terkait penghentian penyelidikan oleh penyidik kejaksaan Negeri Lubuklinggau, tentang laporan pembangunan proyek TOM Musirawas, mendapat tentangan keras dari pihak Aktivis 98.
Hal itu berawal dari berita sebelumnya tentang adanya pernyataan Kejari Lubuklinggau, Anita Asterida SH.MM.MH membenarkan bahwa Pemeriksaan kegiatan tersebut telah dihentikan.
Herman Sawiran selaku Ketua Gerakan Sumpah Undang Undang (GSUU) menentang keras langkah yang menjadi keputusan pihak Kejari Lubuklinggau tersebut.
Herman Sawiran menentang keras terkait kesimpulan Surat Jampidsus Nomor : B-765/Fb.1/04/2018 tanggal 20 Apirl 2018 perihal Petunjuk Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tahap Penyelidikan pada point 4.
“Ingat Undang Undang lebih tinggi dari pada aturan Pidana Husus (Pidsus),” ucap Ketua GSUU Herman Sawiran yang juga merupakan aktivis 98 ini. Rabu (18/12/2024)
Menyikapi dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara atas pembangunan proyek TOM di Kabupaten Musirawas.
Kejari menyatakan dari aturan pidsus jika kerugian negara sudah dikembalikan maka perkara tersebut bisa dihentikan
“Hal ini bertentangan dengan bunyi pasal 4 UU NO.1999, Pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya. Perlu diketahui aturan pidsus dibawah undang undang tidak bisa melangkahi makna UU NO.31 TH 1999,” tegas Herman Sawiran
Aturan aturan yang bisa menghentikan perkara korupsi sangat tidak adil akhirnya perbuatan perbuatan oknum yang salah menjadi akal akalan koruptor
“Jika situasi aman diteruskan jika tidak aman dikembalikan, artinya penegak hukum di permainkan koruptor,” tutup Herman Sawiran dengan raut wajah yang nampak kesal.
GSUU Siap melapor ke Kejaksaan Agung dan merasa yakin Kejagung pak Burhanuddin tidak setuju dengan keputusan Pidsus dan Kejari Lubuklinggau, karena nominal kerugian negara cukup besar yakni Rp 500 jutaan
“Berbeda jika kasus seorang Ayah mencuri HP untuk biaya sekolah, wajar menggunakan hati nurani,” tambahnya.
Diketahui, pekerjaan proyek Taman Olahraga Muara Beliti (TOM) Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan tersebut dikerjakan oleh CV. Rizki Ananda dua tahun berturut turut (2022 – 2023). (Red)






