Terkait Proyek TOM Musirawas, Keputusan Kejari Lubuklinggau Berdampak Meluas
MUSIRAWAS. BL – Akibat kebijakan aturan yang menjadi keputusan Kasi pidsus dan diakui oleh Kajari Lubuklinggau, Anita Asterida SH.MM.MH berdampak meluas,karena hal tersebut diduga telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Hal itu diketahui berdasarkan adanya surat tentang pemberitahuan aksi oleh lembaga Gerakan Sumpah Undang Undang (GSUU) yang telah disampaikan ke pihak kepolisian Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan tertanggal 20 Desember 2024.
“Insyaallah besok Senin 23 Desember 2024 kita demo di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau,” jelasnya
Seperti diketahui sebelumnya bahwa, Rincian Jumlah selisih yang ditemukan oleh penyelidik yakni Kekurangan volume pekerjaan yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Daerah Persatuan Konsultan Indonesia Sumatera Selatan Nomor : 020/DPD PERKINDO SUMSEL/LHP/IX/2024 tanggal September 2024 yang dinilai sebesar Rp 521.618.025,29 (lima ratus dua puluh satu juta enam ratus delapan belas ribu dua puluh lima koma dua puluh sembilan rupiah).
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau , Anita Asterida SH.MM.MH membenarkan bahwa Pemeriksaan kegiatan tersebut telah dihentikan.
Dasar Pengembalian yakni adanya Iktikad baik Pengguna Anggaran dan Pihak Ketiga telah menitipkan uang sebesar selisih kekurangan volume Rp 521.618.025,29 ke Penyelidik. Telah disetor sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI.
Kesimpulannya yakni Surat Jampidsus Nomor : B-765/Fb.1/04/2018 tanggal 20 Apirl 2018 perihal Petunjuk Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tahap Penyelidikan pada point 4 berbunyi
“Apabila para pihak yang terlibat bersikap proaktif dan telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara, maka dapat dipertimbangkan untuk kelanjutan proses hukumnya dengan memperhatikan kepentingan stabilitas roda pemerintahan daerah setempat dan kelancaran Pembangunan Nasional”.
Mengedepankan nilai dasar penegakan hukum yakni asas kemanfaatan yang menyertai asas keadilan dan kepastian hukum dengan mengutamakan hati nurani sebagai landasan keadilannya.
Dalam hal ini Tim Penyelidik berpendapat lebih besar asas manfaat daripada mengajukan perkara ini ke tahap selanjutnya sehingga membutuhkan biaya dalam penyelesaian perkara pada tahap berikutnya sedangkan Kerugian Keuangan negara yang timbul sudah dipulihkan sebagaimana tujuan dari penyelesaian suatu perkara tindak pidana korupsi salah satunya adalah pemulihan kerugian keuangan negara.
Keputusan tersebut ditentang keras oleh aktivitas senior Herman Sawiran dengan UU NO.31 pasal 4 th 1999 yakni, Pengembalian uang atas kerugian negara tidak menghapus pidananya.
“Stop gunakan azaz hati nurani kemanusian pada koruptor bahkan mereka sendiri yang tidak ada hati nurani,” tegas Koordinator GSUU yang juga masih menjalani study jurusan hukum di Universitas Terbuka cabang Lubuklinggau ini. (Tamrin)






