Rugikan Negara 1,2 Milyar Terduga Tersangka Korupsi Pemeliharaan Jalan Ditangkap
GORONTALO. BL – Tidak main main, Komitmen Dirreskrimsus Polda Gorontalo KBP Dr Maruly Pardede SH SIK MH dalam mengungkap semua pihak terkait kasus pidana korupsi benar benar dilaksanakan,
Satu orang lagi terduga tersangka korupsi pemeliharaan Jalan Nani Wartabone diamankan penyidik di Makasar dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil pengembangan para terduga tersangka sebelumnya yang sudah ditahan beberapa waktu lalu, penyidik kembali menetapkan tersangka RA yang berkaitan dengan pekerjaan pemeliharaan jalan Nani Wartabone,
Hari ini penyidik Subdit III Ditreskrimsus menjemput tersangka RA yang sebelumnya telah dipanggil oleh penyidik sebanyak dua (2) kali, namun tersangka tidak hadir sesuai dengan surat panggilan yang telah dilayangkan.
“Tersangka an RA ini berperan sebagai pemberi jaminan pelaksanaan yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Intra Asia untuk digunakan oleh PT Mahardika Permata Mandiri, pada pekerjaan pemeliharaan Jalan Nani Wartabone Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2021,” ungkap Maruly. Rabu (29/10/2025)
Jaminan pelaksanaan tersebut tidak dapat diklaim dan biaya yang dikeluarkan untuk jaminan pelaksanaan pekerjaan tersebut juga digunakan RA untuk kepentingan pribadinya.
Kepada Awak media Maruly menjelaskan bahwa, tersangka ditelusuri keberadaannya berada di Jalan Bajiminasa 2, Kota Makassar dan diamankan penyidik untuk dibawa ke Gorontalo dalam rangka pemeriksaan oleh penyidik.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar 1.2 milyar rupiah,” Jelas KBP Maruly Pardede. (Tamrin)

