Tersangka Kasus Fraud Transfer Piktif Bank BRI Diserahkan Ke Jaksa
B-Lipus.com – Dua tersangka kasus fraud transfer fiktif Bank BRI Wonosari diserahkan Ditreskrimsus Polda Gorontalo ke kejaksaan
Hal itu merupakan komitmen besar Dirreskrimsus Polda Gorontalo KBP Dr Maruly pardede SH SIK MH dalam mengungkap keterlibatan semua pihak, terkait tindak pidana perbankan yang terjadi di BRI Unit Wonosari.
Seperti yang disampaikan KBP Maruly, semua itu berawal dari tersangka berinisial IRT yang merupakan seorang mantri / bagian kredit yang melakukan tindak pidana transfer dana tanpa uang fisik / fraud.
Kasus itu bergulir atas laporan dari pihak BRI Cabang Limboto yang membawahi wilayah layanan BRI Unit Wonosari.
“Akibat perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Bank sebesar 1.3 milyard. Ujar Maruly. Kamis (13/11/2025)
Penyidik berhasil mengungkap
Modus operadi yakni tersangka tergiur dalam kegiatan pembiayaan bisnis melalui Thumbler online, sehingga meminta bantuan tersangka 2 yang merupakan Teller berinisial RA alias RAF untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening yang diminta tersangka IRT.
” Hal itu bertentangan dengan kepatuhan dan SOP yang berlaku. Setelah diserahkan, JPU langsung melakukan penahanan untuk proses hukum selanjutnya. Kedua pelaku terancam minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus yang terkenal murah senyum ini.
Ditkrimsus akan selalu berkomitmen memberikan rasa keamanan dalam ruang sektor jasa keuangan dengan hadirnya uu no 4 tahun 2023 tentang penguatan dan perlindungan sektor jasa keuangan,” tutupnya. (Tamrin)

