DPRD Rapat Paripurna Agendakan Propemperda 2024


LUBUKLINGGAU. BL – Pj WaliKota, H Trisko Defriyansa menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau 2024 di ruang Rapat Paripurna DPRD. Senin (29/1/2024).

Rapat dipimpin Ketua DPRD, H Rodi Wijaya sekaligus penandatanganan persetujuan bersama Walikota dan DPRD Lubuklinggau. Dalam sambutannya Trisko  menyampaikan, Propemperda merupakan pembentukan Perda dalam memenuhi kebutuhan hukum daerah guna mewujudkan amanat UUD 1945 yakni melindungi, mensejahterakan, mencerdaskan dan melaksanakan ketertiban masyarakat.

Dalam menyelenggarakan mekanisme pembentukan Perda, DPRD dan Pemkot  semakin dituntut untuk dapat memenuhi landasan dan tata kelola pembentukan Perda yang selaras dengan UUD 1945, Peraturan Perundang-Undangan, menjaga kepentingan nasional dalam berbangsa dan bernegara serta mendengarkan aspirasi masyarakat.

Atas dasar kewenangan daerah membentuk Perda tersebut, Pemkot Lubuklinggau dan Badan Pembentukan Perda DPRD telah melaksanakan rapat yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama.

Pemkot mengajukan Sembilan Raperda yaitu Raperda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet, Raperda tentang Kawasan Industri dan Perdagangan, Raperda tentang Pengolahan Pembangunan dan Penataan Sarana Perdagangan, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau.

Selanjutnya Raperda tentang Rancangan Pembangunan, Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah KotaTahun 2025-2045.

Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD, H Merismon menyampaikan, Badan Pembentukan Perda DPRD melaporkan ada 18 peraturan diantaranya, Sembilan Raperda DPRD dan sembilan rancangan atau usulan Perda dari Pemkot.

Berdasarkan kerangka pikiran program pembentukan peraturan daerah di lingkungan Pemkot telah dibahas sesuai kemampuan keuangan daerah.

Adapun sembilan Raperda usulan DPRD diantaranya, Raperda tentang Pengolahan Tenaga Kesehatan, Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit,  Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bukit Sulap, Anti Perundungan di Sekolah, Pengelolaan Persampahan, Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro, Kecil Menengah, Kemajuan Daerah serta Raperda tentang Penyelenggaran Kearsipan dan Keolahragaan. (Adv)

Berita Terkait

Top