DPRD Sahkan APBD-P Kota Lubuklinggau


LUBUKLINGGAU. BL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan, menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif dan Satu Raperda Pemkot Lubuk Linggau. Selasa (5/9/2023).

Dihadapan Paripurna yang di Ketuai H. Rodi Wijaya didampingi Wakil Ketua I, Hendri Juniansyah dan Wakil Ketua II, Hambali Lukman, diawali penyampaian Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang Penyertaan modal pemerintah Kota Lubuk Linggau kepada BUMD dan Badan Hukum lainnya oleh Wali Kota Lubuk Linggau, H.SN Prana Putra Sohe.

Menurut Wali Kota Prana Putra Sohe dalam penyampaiannya menyampaikan bahwa, “Penyertaan modal Pemerintah Daerah adalah untuk meningkatkan sumber PAD , pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja,” jelasnya

Sementara itu, Tujuh Raperda Inisiatif DPRD Kota Lubuk Linggau disampaikan juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( BP2D), Yaudi yang menerangkan antara lain yaitu,

1). Raperda tentang pengadalian Distribusi barang pokok dan barang penting. 2). Raperda tentang perusahaan umum daerah air minum Titra Bukit Sulap. 3). Raperda tentang penyelenggaraan perizinan. 4). Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal. 5). Raperda tentang Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan antikorupsi dan Pemimpin yang berakhlak. 6). Raperda tentang Pengembangan, Penataan dan Pembinaan pusat Perbelanjaan dan toko swalayan. 7). Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan mutu air.

Sementara itu Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lubuklinggau, Imam Senen kepada awak media menjelaskan, “Paripurna Penyampaian Tujuh Raperda Inisiatif dan Satu Raperda Pemkot Lubuk Linggau tersebut dihadiri 20 anggota dari jumlah 30 anggota DPRD Kota Lubuklinggau,” jelasnya (Tamrin/adv)

Berita Terkait

Top