Anak Anak Ditangkap Polisi Sukabumi


SUKABUMI. BL – Mengetahui adanya aksi dalam video yang viral, sekelompok anak anak dibawah umur ditangkap polisi

Dalam Vidio tersebut, terlihat anak anak membawa senjata tajam yang akan melakukan aksi tawuran.

Satreskrim Polres Sukabumi bergerak cepat dan berhasil mengamankan 7 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede dalam melaksanakan Konferensi Pers yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Dian Purnomo dan Kanit PPA Iptu Bayu, didepan Kantor Satreskrim Sukabumi. Senin (5/6/2023).

Kronologisnya, ABH membuat konten video di medsos sehingga video tersebut viral, sehingga membuat resah masyarakat sukabumi, dan warga langsung melaporkan hal tersebut kepihak Kepolisian Resor Sukabumi.

“Bahwa ada sekelompok Remaja yang menggunakan kendaraan bermotor melakukan konvoi sambil mengacungkan senjata tajam dan menakut nakuti warga sekitar,” ujar AKBP Maruly

Atas laporan warga, Tim Sat Reskrim Polres Sukabumi berkoordinasi dengan Polsek setempat, bergerak cepat menindaklanjuti dan melakukan profiling.

“Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan (Tujuh) 7 orang anak anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH,” Ujar Maruly.

Dari hasil pemeriksaan Sat Reskrim Polres Sukabumi, ke Tujuh (7)nya mengakui bahwa mereka ada didalam video tersebut, untuk melakukan aksi tawuran dengan salah satu sekolah yang menjadi lawan mereka.

Lanjut AKBP Maruly, Adapun Pasal yang disangkakan terhadap Perilaku para Remaja tersebut yaitu, Pasal 02 ayat 1 uu no. 12 tahun 1951 tentang mengubah “ordonnantie tijdelijke bijzondere strafbepalingen” (stbl. 1948 no.17) dan undang-undang ri. Dahulu no. 8 tahun 1948 jo pasal 55 kuhpidana, Undang-undang no. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

“Ancaman hukuman pokok sebagaimana pasal 02 pasal 55 Kuhpidana, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya selama sepuluh tahun,” tutup Kapolres. (Agung)

Berita Terkait

Top