Enam Penambang Liar Beromzet 500 Juta, Ditetapkan Tersangka


SUKABUMI. BL – Enam tersangka Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di area Perhutani Blok Cibuluh, Desa Ciamis, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi tersangka

Sebelumnya pihak Polres Sukabumi mengamankan 11 orang, dan akhirnya menetapkan sebanyak enam orang menjadi tersangka. Ke enam tersangka diamankan pada hari Kamis 1 Juni 2023 lalu

Ditetapkannya menjadi enam tersangka.usai dilakukan gelar perkara. Mereka adalah S alias D (35) selaku pemodal, tersangka E (22), H (32), TS (38), M (22), dan D (23) sebagai penambang.

Menurut Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi. “Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan enam dari 11 orang yang diamankan dan layak untuk ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan,” kata Maruly dalam jumpa pers. Sabtu (3/6/2023).

Lanjut mantan Kasubdit 3 Direskrimsus Polda Jabar ini,, barang bukti yang diamankan berupa lima unit sepeda motor, peralatan menambang, seperti palu, pahat, 11 karung berisi kandungan emas, dan kerek alias alat menarik hasil galian tambang.

“Para pelaku memiliki peran masing masing dalam melakukan aktivitas tambang liar tersebut,” jelasnya

Adapun pembagian tugas mereka yaitu, sebagai penggali mencari kandungan emas, ada yang memasukkan hasil galian kedalam karung, ada yang berperan menarik karung berisi hasil galian tambang dengan rol manual.

“Ke lima para penambang ini punya peran masing masing, kesemuanya dimodali oleh S. Adapun omzet yang didapat para tersangka sangat besar, antara Rp 200 hingga Rp 500 juta dalam satu minggu,” beber jebolan Alumni Akpol tahun 2002 ini

Masih kata Kapolres. Untuk para tersangka diterapkan pasal 89 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, karena lokasi tersebut adalah kawasan hutan.

Kedua adalah pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Terhadap enam orang tersangka, penyidik menerapkan pasal berlapis dengan ancaman pidana paling lama yaitu selama 15 tahun penjara,” tegas Maruly (Tamrin)

Berita Terkait

Top