Kejari Lubuklinggau Tetapkan Tersangka, Ini Kata Pengacaranya


LUBUKLINGGAU. BL – Kejaksaan Negeri Lubuklinggau telah menetapkan tiga tersangka atas dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengelolaan dana penyertaan modal daerah dari Pemerintah Kabupaten Musirawas.

BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) Kabupaten Musirawas, Tahun anggaran 2021, dana senilai 10 milyar menjadi sorotan usai ditemukan adanya kerugian negara sebesar 6.264.583.636 rupiah berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sumsel.

Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah Mantan Direktur BUMD PT Mura Sempurna, Andriyanto, Dariyadi dari PT Tapos Andalan Nusantara yang bekerjasama dengan pihak BUMD PT Mura Sempurna dalam bisnis buah sawit atau yang dikenal sebagai Tanam Buah Segar (TBS) dan Salahsatu staf khusus Bupati Musi Rawas bidang percepatan pembangunan, Ismun Yahya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak penyidik menaikkan status mereka menjadi tersangka. Kajari Lubuklinggau, Dr. Bayu Kristianto, SH, MH, dalam jumpa persnya didampingi oleh Kasi Pidsus, Kasi Intel, dan Kasi Pidum menyampaikan perkembangan terkini dalam kasus ini.

“Dalam penyidikan, tim jaksa penyidik telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari terhitung mulai tanggal 2 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2023 di Rumah Tahanan Negara Lapas Klas IA Kota Lubuk Linggau. Hal ini dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana yang disangkakan,” ungkap Kajari.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/L6.11/Fd.1/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023, Tersangka 1 adalah seseorang dengan inisial “A” yang menjabat sebagai Mantan Direktur Utama BUMD PT Mura Sempurna periode 15 Juli 2020 hingga 7 September 2022.

Sementara itu, Tersangka berinisial “S” dan merupakan Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan Daerah Musi Rawas berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 02/L6.11/Fd.1/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023. Terakhir, selanjutnya Tersangka berinisial “D” yang merupakan Kepala Cabang Lubuk Linggau PT Tapos Andalan Nusantara berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 03/L6.11/Fd.1/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023.

Ketiga tersangka dijerat dengan dugaan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat C) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kajari Lubuklinggau juga menegaskan bahwa dalam penyidikan kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kasus ini akan terus ditelusuri hingga tuntas untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana penyertaan modal daerah,” tuturnya.

Sementara itu, menurut pengacara yang mendampingi kasus tersebut menjelaskan bahwa, mereka dari Posbakumadin Lubuklinggau menerima penunjukan oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk mendampingi dua tersangka tersebut

“Ismun dan Daryadi didampingi Advokat. Niki Agusti, SH dan Advokat Febri Habibi Asril, SE SH. Mengingat ancamannya diatas 5 tahun maka harus didampingi pengacara dalam proses pemeriksaan.

Ismun dan Daryadi disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagai diubah dan ditambah UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Setelah ini kita akan berkoordinasi lebh lanjut dengan tersangka dan pihak keluarganya,” ungkap pengacara yang lebih dikenal dengan Febri. (Tamrin)

Berita Terkait

Top