Rp 400 Milyar “Raibkah” ?


MUSIRAWAS. BL – Bongkar penikmat uang “Haram” BPHT yang berpotensi merugikan daerah ratusan milyar, demikian terpampang pada sepanduk demo Forum Kemasyarakat Musirawas Bersatu (FKMB) saat menggelar demo di Gedung DPRD Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan.

Dikoordinir Azwar Anas, FKMB bersama puluhan pelaku aksi mendatangi kantor DPRD Mura, sekira pukul 1 : 15 WIB memulai aksinya mendesak Komisi 2 DPRD Mura meminta pertanggungjawaban terkait realisasi pembayaran retribusi BPHTB yang tidak menjadi PAD Kabupaten Musirawas sesuai batas waktu yang ditentukan paling lambat dibayar 15 Desember 2021.

Menurut Koordinator Aksi, Azwar Anas dalam menyampaikan aspirasinya mereka mendukung pihak DPRD Mura untuk mengevaluasi kinerja BPRD yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp, 400 milyar karena tidak masuk dalam PAD Mura.

“Kami meminta DPRD Mura melakukan peninjauan kembali terhadap sejumlah perkebunan sawit yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin HGU dan terindikasi tidak membayar pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB) dan tidak menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga mengakibatkan adanya potensi kerugian negara atas pendapatan BPHTB dengan estimasi angka sebesar Rp. 400 Milyar,” jelas Anas

Terpisah, dihadapan para pendemo Komisi 2 DPRD Mura, Ilyas Karim menegaskan, bahwa hal ini akan diselesaikan maksimal pada tanggal 20 mendatang dan menjamin persoalan ini akan berjalan.

“Semuanya harap bersabar dan saya jamin dibawah tanggal 20 persoalan ini akan berjalan,” tegas Ilyas yang juga merupakan dari Partai PKB. Kamis (10/8/2023)

Bahkan anggota komisi 2 DPRD kabupaten Musirawas ini secara berulang ulang menyebut tanggal 20 dengan tegas.

Sementara itu, Kepala Badan BPPRD Musirawas saat didatangi kekantornya sedang tidak berada ditempat. Nampak kantor BPPRD Mura terkunci rapat dan tidak ada nampak seorangpun dari luar. (Tamrin)

Berita Terkait

Top