Syetan Mana Merasuki Jiwa Oknum PNS Musirawas
MUSIRAWAS. BL – Entah syetan dari neraka mana yang merasuki jiwa oknum ASN PUCK di Bidang Pengairan Kabupaten Musi Rawas Bagol (47), sehingga tega diduga berbuat bejad terhadap anak dibawah umur.
Bagol merupakan warga Desa R Rejosari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan, tega menyetubuhi anak balita Mawar (4) yang merupakan tetangganya.
Perbuatan itu diketahui setelah korban mengadukan perbuatan pelaku kepada ayuk kandungnya sendiri bernama Sherli.
Korban, yang masih sangat muda dan tidak mengerti apa yang terjadi, akhirnya menceritakan kejadian ini kepada kakak perempuannya. Setelah mendengar cerita dari adiknya, kakak korban melaporkan peristiwa ini kepada orangtua mereka.
Dalam keadaan marah dan tidak terima dengan tindakan yang telah dilakukan oleh tersangka, orangtua korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Mura.
Mendapat laporan dari sang ayuk Mawar, pelaku diringkus Unit PPA Sat Reskrim Polres Mura ditempat kerjanya di Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Senin (14/8/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo, didampingi Kasat Reskrim, AKP Hary Dinar, dalam siaran persnya mengatakan, setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka ada ditempat bekerjanya, Kasat Reskrim AKP Hary Dinar memerintahkan Unit PPA dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Mura untuk menangkap pelaku.
Tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hary Dinar, memimpin penangkapan terhadap tersangka tersebut. Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya tersangka dibawa ke Sat Reskrim Polres Mura guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
“Peristiwa terjadi di rumah pelaku di Desa R Rejosari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura pada Minggu (13/8/2023).
Kejadian berawal dari korban melihat perlombaan acara tujuh belasan didepan rumah pelaku. Rumah pelaku bersebelahan atau tetangga orang tua korban yang bernama Kasino.
Pada saat korban menonton lomba, pelaku mengajak korban masuk ke rumah pelaku dan sesampai di dapur pelaku langsung menyetubuhi korban.
Usai melakuka hasratnya, pelaku mengajak korban keluar melalui pintu samping rumah pelaku. Setelah kejadian korban menceritakan kepada ayuk kandungnya yang bernama Sherli dan keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mura.
Pihak Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Mura segera melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti yang kuat. Akibatnya, tindakan cepat dilakukan dengan menangkap tersangka.
Selain penangkapan, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian tanpa lengan berwarna merah, kuning, dan putih, celana panjang berwarna hijau, serta celana dalam berwarna kuning dengan gambar boneka Frozen II.
Menurut Hary, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun karena melanggar pasal 81 dan/atau pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, tersangka juga terancam denda sebesar Rp. 5 miliar.” (Polres/Tamrin)