Capil Lubuklinggau diduga Tidak Bisa Membuat Akte Kelahiran


LUBUKLINGGAU. BL – Pembuatan akte kelahiran untuk anak anak yang akan masuk sekolah kuat dugaan dipersulit oleh oknum Capil kota Lubuklinggau dengan berbagai alasan aturan tanpa adanya’ solusi.

Hal itu diketahui dari keterangan bagian akte kelahiran dilantai dua kantor Capil Lubuklinggau, Susila menjelaskan, bahwa pembuatan akte kelahiran harus membuat akte domisili ibunya (Muratara), bahkan tidak ada solusi walaupun sudah dikatakan membuat surat keterangan dari Kades bahwa ibunya sudah meninggal.

Karena Akte Kelahiran merupakan salasatu syarat untuk masuk Sekolah Dasar wajib sembilan tahun, namun ditegaskannya tetap tidak bisa dibuatkan di Capil Kota Lubuklinggau.

“Tidak bisa dibuatkan, bisa dibuat di tempat data ibunya. Bukan tidak bisa buat akte, bisa tapi di domisili dimana tinggal ibunya. Kalau dicapil sini (Lubuklinggau) tidak bisa. Kan bisa buat akte kelahiran bukan disini saja, karena kantor Capil ada di seluruh Indonesia,” sembari mengatakan itu aturan, kamu dijelaskan tidak ngerti tidak nyambung, kami ngomong apa kamu tidak ngerti, susah menjelaskannya, sembari cengar cengir, Jum’at (21/6/2024).

Bahkan, ditimpali entah staf bagian pembuatan Akte Kelahiran, tetap tidak bisa dibuatkan Akte Kelahiran di Capil Lubuklinggau, harus buat di Muratara, walaupun lahir dan surat keterangan bidan kelahiran di Lubuklinggau ada.

“tidak bisa, harus di domisili ibunya, walau lahir di Lubuklinggau dan ada surat keterangan bidan di Lubuklinggau,” tegasnya cengar cengir, kamu dak ngerti walau sudah dijelaskan, sembari membuka data file scan KTP dan scan Poto copy KK di komputernya.

Selain itu, ada diruang tersebut seorang pria berpakaian baju olahraga SMA turut menimpali keterangan Susila bagian Akte Kelahiran.

“idak biso buat akte kelahiran, memang cak itu,” ujarnya ringan sembari memutar kursi dan menggoyang-goyangkan kakinya. entah kepentingan apa, sehingga dia berani ikut menjelaskan terkait aturan pembuatan akte kelahiran.

Dibidang pembuatan Kartu Keluarga (KK) pun diketahui tidak profesional dalam bekerja, hal itu diketahui adanya KK yang hanya mencantumkan nama orangtuanya saja tanpa memasukan nama anak dalam Kartu Keluarga tersebut yang diketahui mempunyai anak seorang laki laki yang akan memasuki sekolah pada tahun ini.

Selain itu, sudah hampir satu bulan pembuatan KTP belum juga selesai.” KK sudah jadi, KTP belum dicetak,” ujar Narsum meniru penyampaian salasatu staf di Capil Kota Linggau.

Hasil investigasi dari salasatu warga kota Lubuklinggau mengakui tidak profesional atas kinerja Capil Lubuklinggau, menurut seorang ibu menjelaskan bahwa pembuatan KK atas nama anaknya kurang hurup. Hal itu akan menyusahkan warga karena berbeda nama di Akte Kelahiran, KK dan Ijazah sekolah.

“Nama anak saya ada kesalahan penulisan nama berbeda dengan Akte Kelahiran, KK dan ijazah untuk pembuatan NA, sehingga kami mengambil keputusan sesuai instruksi pihak terkait Kabupaten Muratara, mengambil surat ke Muratara tanpa melalui Capil Lubuklinggau,” jelas warga tersebut.

Koordinator LSM Forum Transparansi Anggaran dan Pembangunan (FTAP), Rizal, menegaskan, yang menjadi pertanyaan bagaimana data-data kependudukan anak-anak panti asuhan, anak-anak terlantar, data-data jika ada orang asing di Lubuklinggau dan bagaimana caranya masuk data KK, Akte Kelahiran mereka karena berkaitan dengan pendidikan wajib belajar sembilan tahun bagi anak-anak tersebut dan bagaimana cara mereka menjelaskan kepada publik mekanisme tata cara membuat dan mencetak data-data tersebut.

Kami akan melayangkan surat pertanyaan tersebut ke kementerian terkait, termasuk keterangan Capil Lubuklinggau khususnya tata cara pembuatan KK, Akte Kelahiran, apakah benar tata cara yang diterapkan oleh pihak Dinas Capil Lubuklinggau. Bahkan, jika nantinya ada dugaan penyimpangan, LSM FTAP akan menindaklanjuti berupa laporan ke APH, tentunya akan mengumpulkan informasi dan data-data. (Red)

Berita Terkait

Top