3 Raperda 2023 Dibahas Dalam Rapat Paripurna


MUSIRAWAS. BL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas menggelar rapat paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah tahun 2023. Selasa (5/9/2023)

Acara ini merupakan bagian dari agenda tahunan DPRD untuk mendengarkan  penyampaian dan penjelasan Bupati terkait tiga Raperda Kabupaten Musi Rawas tahun 2023. 

Rapat dipimpin oleh  Ketua DPRD, Azandri, dan dihadiri oleh 23 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musirawas dari total 40 anggota.

Ketua DPRD Kabupaten Musirawas, Azandri, dalam sambutannya membacakan isi dari tiga Raperda Kabupaten Musi Rawas tahun 2023.  Dalam hal ini, kami menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas sebagai berikut: 

“1) Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.                                          2) Raperda tentang Bangunan Gedung    3) Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman tahun 2021-2041.” jelas Azandri

Selanjutnya, Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud menjelaskan, Raperda yang diajukan terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa jenis pajak dan retribusi yang ada akan ditetapkan dalam satu Perda, untuk menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah ini. 

“Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,” jelas Bupati Ratna Machmud 

Bupati juga menyoroti Raperda tentang Bangunan Gedung yang bertujuan meningkatkan ketertiban, keindahan, pengendalian, dan pembinaan bangunan gedung.

“Raperda ini berfokus pada kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, dan kearifan lokal dalam mendesain bangunan gedung yang harmonis dengan lingkungannya,” kata Bupati.

Selain itu, Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2021-2041 juga menjadi perhatian Bupati. 

Bupati mengungkapkan bahwa dokumen perencanaan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman perlu disusun untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Daerah Kabupaten memiliki kewenangan untuk menyusun peraturan perundang-undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman,” ungkapnya 

Setelah penjelasan tersebut, Bupati Hj Ratna Machmud berharap bahwa DPRD akan membahas dan menyetujui Raperda yang diajukan. 

Rapat paripurna ini kemudian diikuti oleh rapat internal yang diadakan oleh Ketua DPRD beserta 23 anggota dewan yang hadir dilokasi yang sama. Keputusan terkait Raperda akan menjadi langkah penting dalam pembentukan kebijakan di Kabupaten Musi Rawas untuk beberapa tahun ke depan. 

Hadir dalam rapat tersebut, Sekretaris Dewan, Sekretariat Daerah serta berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan dengan pemerintahan daerah dan keamanan, termasuk Polres Musi Rawas dan Koramil 0406 Lubuk Linggau. (Tamrin/adv)

Berita Terkait

Top