ER Dan RB Ditangkap Dalam Mobil
MUSIRAWAS. BL – ER (29), warga Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin dan RB (29), warga RT 02, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, ditangkap
Keduanya ditangkap dalam mobil Daihatsu Calya warna putih Nopol BG 1492 BK tepatnya di Jalan Lintas Pasar B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura. Minggu 13 Agustus 2023
Hal itu dibenarkan Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora.
“Tersangka berhasil kami bekuk didalam mobil Daihatsu Calya warna putih Nopol BG 1492 BK tepatnya di Jalan Lintas Pasar B Srikaton. Tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 38/ VIII /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL,” kata AKP Herman didampingi Ipda Vherry. Sabtu (19/8/2023).
Lanjut AKP Herman, “Bermula saat anggota mendapat laporan warga lalu anggota meluncur kelokasi, terduga tersangkapun dibekuk
Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, satu lembar tissue yang didalamnya terdapat, satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan empat bungkus plastik klip kecil yang berisikan 10 butir pil warna cokelat muda berlogo mitsubishi diduga narkotika jenis ekstasi seberat 4,34 gram, yang ditemukan dipinggir jalan didekat pelaku dikarenakan sempat dibuang pelaku. Berdasarkan keterangan pelaku RB, BB tersebut didapatkan dari ER.
Selain itu, satu unit mobil daihatsu calya warna putih Nopol BG 1492 BK, satu unit handphone Merk Xiaomi silver, satu unit handphone merk oppo warna biru.
Saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00,-
Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya. (Polres/Tamrin)